Pangkalpinang - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum menerima kunjungan koordinasi dari Organisasi Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (OBH KUBI) di lobby lantai I Kanwil Kemenkumham Babel, Selasa (7/2).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kontrak perjanjian Bantuan Hukum yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Adapun Tim Panwasda yang menerima kunjungan yaitu Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) serta JFU Pengelola Bantuan Hukum.
Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel menerima dengan baik koordinasi dari OBH KUBI terutama terkait dengan rencana pelaksanaan anggaran Bantuan Hukum. Harapan kedepannya, OBH KUBI memiliki rencana strategis dalam merealisasikan anggaran baik perkara Litigasi maupun Non Litigasi.
"Perlu diingat untuk para OBH agar dapat merealisasikan anggaran minimal 50% sebelum masa Triwulan II Tahun Anggaran 2023 untuk menghindari pemotongan anggaran" tutur Muhamat Ariyanto. Pada masa tersebut akan dilakukan addendum berupa penambahan ataupun pemotongan anggaran yang mana memang sudah tertera didalam klausal pasal kontak perjanjian. Harapannya OBH KUBI dapat merealisasikan anggaran dengan maksimal sehingga mendapatkan penambahan anggaran Bantuan Hukum yang secara otomatis akan menambah juga jumlah penerima manfaat program Bantuan Hukum yaitu masyarakat kurang mampu.
Perwakilan dari OBH KUBI, Restu Palguna menyampaikan bahwa OBH KUBI akan membuat rencana strategis dalam merealisasikan anggaran yang ada. "OBH KUBI akan berusaha dengan maksimal dalam rangka penyerapan anggaran dan akan selalu berkoordinasi aktif dengan Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel," imbuhnya.
Selain itu, Muhamat Ariyanto dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan terkait dengan Standar Layanan Bantuan Hukum untuk selalu diperhatikan oleh para OBH. Pemenuhan Standar Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat akan menjadi penilaian khusus dari Panwasda kepada para OBH yang terakreditasi dan terverifikasi. Beberapa indikator standar layanan yaitu jangan menolak klien, jangan menelantarkan klien, dan jangan menerima/meminta uang kepada klien. Setiap Pelanggaran yang dilakukan oleh OBH akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan segaimana tercantum dalam Pedoman Layanan Bantuan Hukum Nomor : PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel