Pangkalpinang, (07/12/2022) - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H serta Kepala Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Hani Anggraeni, A.Md.IP., S.H., M.H.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyampaian kata sambutan yang disampaikan oleh Hani Anggraeni, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bangka Belitung. Beliau juga berharap semoga dengan terlaksananya kegiatan ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan serta pembukaan secara simbolis oleh Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Babel. Dalam penyampaiannya, beliau berharap informasi dan pengetahuan hukum yang nantinya akan disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Babel terkait KDRT dan Bantuan Hukum, dapat meningkatkan pemahaman dari tahanan dan warga binaan terkait upaya dan bahaya dari tindakan kekerasan yang terjadi dilingkungan rumah tangga, serta upaya dan tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan KDRT di lingkungan sekitar.
Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang dilaksanakan dengan penyampaian materi oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Babel (Ferry Yulianto, S.H, M.H dan Sudihastuti, S.H) terkait Bantuan Hukum serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disampaikan materi terkait bahaya serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menghindarkan terjadinya KDRT dilingkungan rumah tangga dan sekitar. Turut dipaparkan materi terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, baik mekanisme, syarat memperoleh serta cakupan permasalahan hukum yang dapat memperoleh bantuan hukum gratis dari negara.
Di akhir kegiatan, dilaksanakan sesi tanya jawab antara JFT Penyuluh Hukum dengan Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL