Sungailiat - Bertempat di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel berkoordinasi terkait penyusunan naskah akademik dan raperda inisiatif DPRD Kab. Bangka tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan. Dikoordinir oleh Siti Latifah (Kasubbid FP2HD), Muhamad Iqbal (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya), Firmansyah Berhard (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda ), Heri Sandri (Analis Hukum Ahli Pertama), dan Defta Fahrun Setyadi (JFU) lakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Bangka.
Siti Latifah (Kasubbid FP2HD) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal dan tim, dalam kunjungannya mengatakan bahwa tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU Pembentukan Peraturan Perunang-undangan) dan penyusunan materi muatan sudah dilakukan riset data dan perumusan sesuai dengan arahan dan kebutuhan hukum (awal) dari DPRD Kabupaten Bangka untuk diselaraskan juga lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi.
Kunjungan Kemenkumham Kep. Bangka Belitung disambut baik oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Setwan DPRD Kab. Bangka (Bapak Junaidi), menyatakan menerima arahan yang disampaikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung terkait hasil penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan, dimana Raperda ini disusun dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Selanjutnya Bapak Junaidi akan menyampaikan hasil awal draf Naskah Akademik dan raperda tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan kepada ketua DPRD Kab. Bangka dan Ketua Bapemperda. Diharapkan Naskah Akademik dan Raperda yang akan disusun dapat digunakan sebagai pedoman untuk memberikan arah, landasan serta kepastian hukum kepada semua pihak di Kab Bangka dalam penyelesaian sengketa tanah garapan.
Kakanwil Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengaparesiasi sinergi dan kerja sama yang dilakukan DPRD Kab Bangka dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda dengan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah yang dibentuk dapat taat asas dan harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, aspiratif, dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Kab Bangka.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel