Pangkalpinang - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dikoordinir oleh Firmansyah Berhard (Perancang Muda) didampingi Imam Rokhyani dan Heri Sandri, menerima koordinasi dan audiensi dari Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Destineni Anggraini (Perancang Ahli Muda Setda Kab Bangka Barat) dan beserta tim Bagian Hukum.
Dalam kunjungannya, Desti dan menyampaikan beberapa program perencanaan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Pemda Kab Bangka Barat, yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bangka Barat Nomor 188.4/20/SETWAN/2023 tanggal 17November 2023. Dimana terdapat lima Raperda serta hal-hal terkait dengan rencana pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Firman menyampaikan bahwa tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Babel siap memfasilitasi pembentukan Raperda Kabupaten Bangka Barat, atau pengharmonisasian Raperda tersebut, mengingat dalam rangka peningkatan peran Pemda dalam Indeks Reformasi Hukum.
Propemperda ini juga penting untuk dapat memonitor regulasi yang akan dibentuk oleh pemda agar regulasi yang dibentuk tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, taat asas pembentukan PUU, dan tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan hukum (tepat guna tepat sasaran) dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kab Bangka Barat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel