Pangkalpinang - Tim Kelompok Kerja Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selenggarakan rapat analisa dan evaluasi hukum terhadap Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023 bertempat Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2023, sehingga diperlukan pembahasan dan penyusunan lebih lanjut terhadap objek analisis yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum serta Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Selatan Romel.
Eva Gantini dalam sambutanya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini kita dapat menganalisis dan mengevaluasi lebih jauh terhadap eksistensi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditinjau berdasarkan metode analisis 6 dimensi, yaitu Dimensi Pancasila; Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Bidang Hukum; dan Dimensi Efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Output dari kegiatan analisis dan evaluasi adalah berupa rekomendasi dicabut, diubah atau dipertahankan. Hasil rekomendasi kemudian akan disampaikan kepada stakeholder terkait untuk dijadikan usul dalam penyusunan Propemperda ditahun mendatang.