BANGKA (15/11/2022) - Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H didampingi staf Subbidang, Sudihastuti, S.H., Defta Fahrun Setiady, S.H., dan Fajar Husein, S.H, melanjutkan Verifikasi Faktual Lapangan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2022. Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Lurah dan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh para JFT Penyuluh Hukum guna memperoleh data.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 06 Desember 2022 nantinya bertempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lokasi yang dilakukan verifikasi faktual lapangan adalah Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Diharapkan Desa/Kelurahan binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI akan memiliki rasa kebanggaan tersendiri karena telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN.
SUBBIDANG PENYULUHAN HUKUM, BANTUAN HUKUM DAN JDIH