TOBOALI (25/10/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Babel sebagaimana tugas dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan HAM, melakukan koordinasi dan konsultasii ke Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Selatan. Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar) serta JFT Perancang Peraturan Per-UU (Ismail) dan JFU diterima langsung oleh Kajari Basel (Ibu Maya) beserta Kasi Intel (Michael Yandi Panghutan Tampubolon) dan kasi pidum (Denny).
Suherman menyampaikan kunjungan tersebut merupakan langkah tindak lanjut pengaduan warga Toboali Bangka Selatan melalui surat yang ditujukan kepada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R. I. mengenai keberatan atas persidangan yang digelar oleh Jaksa dan Pengadilan tanpa pemberitahuan kepada Pengadu. Mengingat Locus permasalahannya berada di Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, maka di teruskan permasalahan tersebut kepada Kantor Wilayah. (Jelas Suherman)
Disampaikan pula bahwa informasi tersebut masih bersumber dari Penyampai Komunikasi, untuk itu Kantor Wilayah melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat bermaksud mencoba mengkomunikasikan serta meminta bantuan klarifikasi dan informasi sejauh mana perkembangan permasalahan tersebut.
Kajari Bangka Selatan (Maya) menyambut baik kunjungan tersebut yang menurutnya dapat menjadi awal sinergitas antar instansi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab khususnya dalam penegakan hukum yang berprinsip pada nilai - nilai HAM.
Terkait pengaduan yang di adukan, disampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan proses peradilan di PN Sungailiat dan Ybs sudah menerima putusan Hakim. Berdasarkan informasi tersebut, sesuai Permenkumham 32 thn 2016 bahwa ruang lingkup Yankomas dikecualikan terhadap kasus yang sedang dalam proses hukum di peradilan, namun pihak Kejari Bangka Selatan akan tetap menyurati Kantor Wilayah sebagai bahan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL