MUNTOK, (30/11/2022) - Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Bangka Barat dengan Nomor: HK.01/516/BP2RD/2022 perihal permohonan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bangka Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S. H) yang didampingi oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S. H.) beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Hukum menyampaikan maksud dan tujuan dilakukanya koordinasi tersebut dalam rangka mengumpulkan data serta masukan terkait dengan objek pajak dan retribusi daerah pada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) guna melengkapi draft penyusunan Naskah Akademik dan Rancang Peraturan Daerah terkait.
Koordinasi diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Sari. Beliau menyampaikan bahwa terkait dengan penetapan jenis, objek dan penetapan tarif retribusi akan disesuaikan dengan OPD terkait.
Koordinasi juga dilaksanakan dengan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat dalam rangka inventarisasi prorgam pembentukan daerah. Subkoordinator Produk Hukum Daerah, Desti Anggraeni menyampaikan bahwa di Tahun 2023 ada sebanyak 9 (sembilan) Produk hukum yang diajukan ke dalam propemperda, adapun raperda yang menjadi prioritas pembahasan adalah mengenai Raperda PDRD, Raperda Perseroda, Raperda Penyelenggaraan Permukiman dan Raperda tentang RPIK.
Diharapkan dengan adanya sinergitas terkait dengan penyusunan Naskah Akademik dan Propemperda di Pemerintah Daerah Kab. Bangka Barat akan menghasilkan produk hukum yang selaras dan harmonis sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.