Pangkalpinang-Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto selenggarakan sidang pemeriksaan kedua terhadap rekomendasi hasil Pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. II Kantor Wilayah Rabu, (4/10).
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, dipimpin oleh Eva Gantini (Ketua Majelis merangkap anggota), Yandi dan Iskandar sebagai anggota dan dibantu oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Sidang pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendengar dan menerima keterangan secara langsung dari para pihak, sehingga Majelis Pemeriksa dalam memutus dan menjatuhkan sanksi kepada notaris yang diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana pesan dari Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto pada rapat sebelumnya, agar Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL