Pangkalpinang - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (el-PDKP) Babel sebagai salah Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia R.I melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya terkait di bidang non litigasi yakni penyuluhan Hukum dalam rangka Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan pada Masyarakat dan Aparat Kelurahan di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Rabu (22/2).
Kegiatan Penyuluhan Hukum diawali dengan sambutan dari Kepala Kelurahan Pasir Putih menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (el-PDKP) Babel yang telah bersedia memilih Kelurahan Kami yakni Kelurahan Pasir Putih sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka penyampaikan informasi -informasi hukum yang bermanfaat dalam rangka peningkatan kesadaran Hukum bagi masyarakat dan Aparat Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kepala Kelurahan juga membuka acara Penyuluhan Hukum dan sekaligus sangat mengapresiasi kegiatan positif ini yakni dengan harapan kedepannya kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sofian) dengan materi Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Narasumber menegaskan dan menyampaikan bahwa Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara yang kurang mampu merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)."
Selanjutnya Narasumber juga menyampaikan bahwasanya kesadaran hukum dianggap rendah apabila hanya mengetahui dan aturan isi hukum saja, melainkan kesadaran hukum dianggap tinggi apabila tidak hanya sebatas mengetahui saja, melainkan sudah berprilaku sehari-hari sesuai dengan Hukum dan ketentuan yang berlaku."
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)