Jakarta - Kanwil Kemenkumham Babel kunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk melakukan konsultasi langsung terkait upaya peningkatan pengelolaan JDIH, pelaksanaan Bantuan Hukum, dan Pembinaan Penyuluh Hukum di Wilayah, Rabu, (23/2).
Tim Konsultasi yang dipimpin langsung oleh Kadiv Yankumham (Eva Gantini), serta didampingi oleh Kabid Hukum (Eko Saputo), Kasubbid Luhbankum & JDIH (Muhamat Ariyanto), 2 Orang Penyuluh Hukum (Sudihastuti dan Rizki Amalia), dan Operator JDIH (Defta) diterima langsung oleh Kepala Pusat JDIHN (Nofli), Koordinator Bantuan Hukum (Dwi Rahayu Eka Setyowati), Koordinator penyuluhan hukum (Tuti Nurhayati), serta Koordinator Bidang sistem dan basis data JDIH (Emalia Suwartika).
Dalam pertemuan ini, Eva Gantini menyampaikan bahwa sebagai amanat dari Perpres nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Babel sedang berupaya untuk mengembangkan pengelolaan JDIH di wilayah ke tingkat yang lebih tinggi lagi. “Pada tahun 2022 yang lalu, Kanwil Kemenkumham Babel berhasil mendapatkan penghargaan terbaik ke-V untuk kategori Kantor Wilayah dan kami ingin lebih baik lagi tahun ini, minimal 3 besar” tutur Eva Gantini.
“Saat ini kami juga berusaha merangkul para anggota-anggota JDIH lain di wilayah Kep. Babel baik yang ada di Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bisa bersama-sama meningkatkan pengelolaan JDIH, salah satunya adalah dengan mengadakan kegiatan Peningkatan Asistensi layanan JDIH pada tanggal 14 Maret mendatang dengan mengundang langsung narasumber dari BPHN dan Biro Hukum Provinsi ” tambah Eva.
Pada kesempatan ini, Eva Gantini juga menyampaikan terkait pengelolaan dan pelaksanaan Bantuan Hukum di daerah dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Saat ini untuk di wilayah Kep. Babel para OBH sudah melakukan proses pemberian Bantuan Hukum baik Litigasi maupun Non-Litigasi tahun anggaran 2023 dan untuk pelaporannya kami mewajibkan untuk bisa disampaikan kepada Panita Pengawas Daerah (Panwasda) setiap bulan.
Eva Gantini juga menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Babel memiliki 5 (lima) orang Fungsional Penyuluh Hukum dan 1 (satu) CPNS Fungsional Penyuluh Hukum yang menjalankan tupoksinya terkait penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, dan saat ini kami belum memahami terkait mekanisme pengumpulan DUPAK dengan adanya aturan baru dari Menpan RB yang berbeda dengan mekanisme sebelumnya.
Nofli menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini dalam pengelolaan JDIH, BPHN sedang berfokus kepada pengembangan jumlah anggota JDIHN melalui Universitas-Universitas yang memiliki Fakultas Hukum dan mengharapkan setiap daerah juga dapat membantu upaya ini termasuk di Kep. Babel dan khusus Kanwil Kemenkumham Babel yang mendapatkan peringkat V pada JDIHN Awards tahun lalu kami mengharapkan bisa ditingkatkan menjadi peringkat 1.
“Untuk rencana pelaksanaan peningkatan Asistensi nanti, Insyaa Allah saya akan hadir langsung ke Babel, namun saya mengharapkan yang hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut adalah pembuat kebijakan antara lain Kepala Biro Hukum Provinsi, para Kepala Bagian Hukum di Kabupaten/Kota, dan Dekan Fakultas Hukum” tambah beliau.
Terkait pelaksaan Bantuan Hukum, Dwi Rahayu Eka Setyowati selaku Koordinator Bantuan Hukum mengapresiasi Kanwil kemenkumham Babel karena telah melakukan upaya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum berdasarkan Permenkumham 4/2021 kepada salah satu OBH yang melakukan pelanggaran, dan saat ini Kanwil kemenkumham Babel menjadi Pilot Project kami untuk bisa diikuti oleh Kanwil-Kanwil yang lainnya, dan alhamdulilah dari kanwil Banten dan Kanwil Sulsel sudah mulai mengikuti jejak Kanwil Babel.
Kaitannya dengan DUPAK, Tuti Nurhayati menyampaikan bahwa saat ini BPHN juga masih menunggu dan menggali informasi lebih lanjut tentang adanya aturan Permen PAN & RB nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dengan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mana kabarnya akan dikeluarkan Peraturan Kepala BKN sebagai tindak lanjut adanya Permen PAN & RB tersebut.
“Nanti setelah adanya Perka BKN tersebut, segera kami akan melakukan sosialisasi kepada semua Penyuluh Hukum diseluruh Indonesia, biar tambah jelas dan tidak ada kebingungan lagi” tambah Tuti.
Diakhir pertemuan Kadiv Yankumham mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPHN yang telah berkenan menyambut dan menerima kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Babel, serta kesediaan Kepala Pusat JDIHN untuk hadir langsung sebagai narasumber dalam giat peningkatan Asistensi pada tanggal 14 Maret 2023 nanti.
Divyankumham Kemenkumham Babel