Pangkalpinang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal lakukan Penguatan dan Pembinaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), secara hybrid dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah dan melalui zoom meeting, Kamis (11/5).
Membuka kegiatan, Plh. Kepala Kantor Wilayah, Muslim Alibar menyampaikan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) adalah layanan informasi publik satu pintu yang berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
“Tujuan SIPPN adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Muslim.
Muslim melanjutkan, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional. LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum dan Tata Usaha Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Deswati, selaku narasumber pertama menyampaikan, beberapa masalah yang muncul di masyarakat terkait pelayanan adalah tidak ada informasi Standar Pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas dan mudah diakses.
“Karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yaitu memperoleh informasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan publik yang transparan dan berkualitas, serta pelayanan publik yang sesuai dengan harapan,” ucap Deswati.
Deswati juga menjelaskan mengenai kewajiban penyelenggaran pelayanan publik sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Pasal 23. “Penyelenggara berkewajiban mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau non-elektronik, meliputi Profil Penyelenggara, Profil Pelaksana, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, serta Penilaian Kinerja.
“Kemenkumham sendiri telah memiliki dasar hukum pengelolaan SIPPN, yaitu Pedoman Menkumham No. M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan SIPP,” lanjut Deswati.
Narasumber kedua, yaitu Analis Hukum Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Yellis menjelaskan mengenai aplikasi LAPOR. Disampaikan jika LAPOR bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka untuk peningkatan kualitas Pelayanan Publik,” pungkas Yellis.
Kegiatan berjalan interaktif dengan adanya diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan para peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya keseragaman dalam penginputan jenis layanan ke dalam aplikasi SIPPN, sesuai dengan pedoman Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu pengaduan dan aspirasi dari masyarakat dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Program dan Humas, N.A Triandini Oscar, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Sriyani Agustina, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Margaret Sari, beserta admin aplikasi SIPPN dan LAPOR di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel