Pangkalpinang – Bertekad untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung gelar Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun Anggaran 2022, Rabu (26/10/2022).
Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Bagian Program dan Humas, N.A Triandini Oscar, Pejabat Pengawas, serta Operator LKIP di Kantor Wilayah dan satuan kerja. Hadir pula Perencana Ahli Muda, Sub Koordinator Pemantauan, Analisa dan Pelaporan Wilayah IV Biro Perencanaan, Moslem Idrus Salam sebagai narasumber yang mengikuti secara virtual melalui zoom meeting.
Kepala Bagian Program dan Humas, N.A Triandini Oscar menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk mendongkrak nilai LKjIP tahun depan agar dapat meningkat. Selain itu, adanya arahan dari Eselon I bahwa nantinya penilaian SAKIP Unit Pelaksana Teknis akan dilakukan oleh Kantor Wilayah.
Membuka kegiatan, Itun menyampaikan bahwa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan wujud pertanggungjawaban (Akuntabilitas) dalam pelaksanaan kinerja dan pengukuran kinerja untuk penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja selanjutnya yang tidak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) diharapkan dapat mendorong terlaksananya kinerja pemerintahan yang transparan, efektif serta mengedepankan efisiensi dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujar Itun.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil panel evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memperoleh Predikat BB (Sangat Baik) dengan jumlah 75,8.
“Hal ini menjadi catatan dan perbaikan bagi kita dalam menyampaikan Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Internal yang tertuang dalam Laporan Kinerja dengan lebih informatif dan deskriptif. Oleh karena itu, saya berharap Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan operator serta meningkatkan kualitas Laporan Kinerja yang disajikan oleh seluruh satuan kerja khusunya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung,” pesan Itun.
Moslem Idrus Salam selaku narasumber menyampaikan bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 disampaikan bahwa setiap satuan kerja harus menyusun Laporan Kinerja, dan setiap Laporan Kinerja yang disusun oleh Satuan Kerja harus direviu oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Tim yang dibentuk untuk hal tersebut.
“Penyusunan laporan kinerja bertujuan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan dan menjawab tentang apa yang telah dicapai dan bagaimana proses pencapaiannya. Tentunya laporan kinerja yang dibuat harus memuat informasi kinerja, baik keberhasilan maupun kegagalan. Penyusunan laporan kinerja harus mengikuti prinsip-prinsip yang lazim, yaitu laporan harus disusun secara jujur, obyektif, dan transparan,” pungkas Moslem.
Pada kesempatan ini, narasumber juga menjelaskan mengenai Perjanjian Kinerja, yang merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur. Perjanjian Kinerja juga merupakan dasar pengukuran keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL