Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan staf melaksanakan kegiatan koordinasi dan studi tiru pada Kantor Layanan Publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang berlokasi di Lippo Mall Puri Jakarta, Rabu (19/03/2024).
Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan layanan seperti Apostille, Legalisasi, Perseroan Perorangan, Beneficial Ownership, Pewarganegaraan, dan Kewarganegaraan. Serta layanan AHU lainnya yang ada di Kantor Wilayah melalui penempatan layanan di pusat-pusat perbelanjaan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhamad Bangbang menyampaikan bahwa untuk di wilayah, layanan AHU telah memiliki Tim Helpdesk. Tim ini bertugas memberikan layanan dan informasi kepada masyarakat mengenai layanan Apostille, Legalisasi, Perseroan Perorangan, Beneficial Ownership, Pewarganegaraan, dan Kewarganegaraan, serta layanan AHU lainnya.
Petugas Layanan AHU, Resti,S.H menjelaskan bahwa saat ini telah ada dua gerai pelayanan publik yang terletak di Mall Kuningan City di Jakarta Selatan, dan Lippo Mall Puri di Jakarta Barat yang baru diresmikan pada 21 Januari 2024. Dengan dibukanya layanan Ditjen AHU di pusat perbelanjaan diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang akan melakukan permohonan layanan Ditjen AHU.
Melalui koordinasi tersebut diharapkan, Kantor Wilayah mendapatkan gambaran dalam penerapan terkait alur prosedur, ketersediaan sarana prasarana dan SDM/petugas layanan di daerah.