Bangka - Sebagai upaya membangun sinergi dan kerja sama terkait layanan hukum dan HAM di wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman beserta Tim Bidang Hukum melakukan koordinasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Senin (15/01/2024).
Dalam pertemuannya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Andi Hudirman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini telah melaksanakan pengharmonisasian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) di Kantor Wilayah.
“Saya mendorong agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan untuk melibatkan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan, pengundangan. Hal itu sesuai dengan amanat pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya,” ujar Fajar.
Dikatakan Fajar, kepatuhan dan ketaatan dalam pembentukan regulasi di daerah, menjadi salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Indonesia.
“Merujuk Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan amanat pengharmonisasian Raperda/ Raperkada dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. Kegiatan tersebut menjadi salah satu variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Oleh karena itu, penting bagi Pemda Kab. Bangka agar melakukan pengharmonisasian demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya,” kata Fajar.
Selain itu, Fajar menyebutkan jika Kabupaten Bangka saat ini memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang luar bisa, sehingga harus menjadi atensi bagi Pemda Kab. Bangka agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan.
“Kantor Wilayah juga ingin mengajak Pemda Kab. Bangka menggali dan menginventarisir potensi Kekayaan Intelektual yang ada, sehingga melalui pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual kami harapkan bisa memberikan nilai tambah, terutama dalam sektor ekonomi. Kantor Wilayah siap untuk membantu dan mendampingi Pemda Kab. Bangka,” imbuh Fajar.
Sekretaris Daerah Kab. Bangka Andi Hudirman, menyampaikan bahwa Pemda Kab. Bangka mendukung terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah.
"Kami menyambut baik dan bersedia mensinergikan terkait apa yang menjadi tugas dan fungsi Kantor Wilayah seperti pengharmonisasian Raperda/ Raperkada, Indeks Reformasi Hukum, fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kab. Bangka," ucap Andi Hudirman.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka telah melakukan pencatatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunalnya sebanyak 13 yang terdiri dari 5 Ekspresi Budaya Tradisional dan 8 Pengetahuan Tradisional. Sedangkan untuk pengharmonisasian Raperda dan Raperkada sebanyak 49, dengan rincian 9 Raperda dan 40 Raperkada.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel