Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual berbasis Teknologi Informasi yang dihadiri oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra, S.H dan 2 (dua) operator KI, Erlangga Hadi Wibowo, S.H dan Ekhta Dwiarni, S.Kom. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 23 s.d 26 Mei 2023 di Hotel Rinra, Jl. metro Tj. Bunga No.2, Penambungan Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S., yang dalam sambutannya menyampaikan jika kegiatan penguatan layanan TI Kekayaan Intelektual merupakan program kerja yang mendukung pemenuhan target kinerja Kementerian Hukum dan HAM. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual agar menjadi lebih mudah, cepat, efisien dan efektif melalui pelayanan permohonan Kekayaan Intelektual secara elektronik," ujar Dede.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari ini diikuti oleh para Kasubbid Pelayanan KI beserta Operator KI di 33 Provinsi. Guna mendukung perlindungan KI di wilayah, tentu sangat penting bagi pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham untuk memahami substansi dan kebijakan yang berkembang terkait teknologi informasi, dimana pemanfaatannya mendukung sistem kekayaan intelektual secara elektronik.
Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari DJKI dirasa perlu untuk ditingkatkan dalam teknologi informasi agar meningkatkan permohonan pendaftaran KI di wilayah dan pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Pada kegiatan penguatan layanan TI Kekayaan Intelektual yang mengusung tema "Penguatan Penggunaan Aplikasi Kekayaan Intelektual Untuk Implementasi Program Unggulan DJKI 2023 yang Lebih PASTI" telah mengundang narasumber dari unit teknis, bagian program pelaporan dan bagian keuangan, serta mitra kerja pengembang aplikasi, adalah sebagai langkah dalam meningkatkan performa sistem administrasi kekayaan intelektual yang digunakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Dimana dalam kegiatan ini akan mendapatkan pendampingan dari Direktorat Teknologi Informasi serta mitra pengembang aplikasi, sehingga dapat diperoleh solusi atas permasalahan teknis yang dihadapi oleh operator kekayaan intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.