Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan Sosialisasi Pemilik Manfaat Korporasi, pada Jum'at, (28/04/23).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, acara ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dengan diikuti oleh 75 (tujuh puluh lima) orang notaris wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Muhammad Bang Bang dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar terwujudnya transparansi informasi Pemilik Manfaat yang dapat mengakselarasi implementasi budaya korporasi (corporate culture) yang lebih berintegritas, serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah sekaligus membuka acara. Kadivyankumham Eva mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia terus berupaya membangun perekonomian nasional dengan memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business).
"Caranya dengan memberikan kebebasan yang luas untuk menjalankan usaha di segala bidang dan berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melalui kebijakan pelaporan pemilik manfaat dari korporasi", ujar Kadivyankumham Eva.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Analis Hukum Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Farisca Utami dan Prihantoro Kurniawan, memaparkan terkait penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat (Benneficial Ownership) di Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan bahwa kebijakan pelaporan pemilik manfaat korporasi sebagai upaya untuk dapat bergabung dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) agar Indonesia memperoleh pengakuan dunia internasional sebagai negara dengan iklim investasi yang kondusif bagi para investor.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina atau Pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, berhak memperoleh manfaat dari korporasi, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
"Korporasi yang tidak melakukan pelaporan pemilik manfaat akan dikenakan sanksi pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sehingga korporasi tidak dapat melakukan transaksi seperti perubahan Anggaran Dasar dari korporasi", ujar Farisca.
Usai sesi pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta yang terdiri dari notaris dengan kedua narasumber.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel