Pangkalpinang - Bertempat di Hotel Grand Puncak Lestari, Kota Pangkalpinang, dilaksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/5).
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, dengan materi "Harmonisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah. Peserta terdiri dari Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini di moderatori oleh Fitri (Kabag Penyusunan Perda Kab/Kota).
Dalam pemaparannya, Muhamad Iqbal menyampaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi prioritas karena harus ditetapkan paling lama 5 Januari 2024. Jika belum ditetapkan, Daerah tidak mempunyai dasar hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Dipaparkan juga hasil harmonisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota secara teknik maupun substantif. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.