MUNTOK (29/11/2022) - Tim Subbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bangka Barat.
Pendampingan ini merupakan permintaan langsung dari Bidang Pariwisata untuk mendaftarkan permohonan Kekayaan Intelektual yang akan difasilitasi oleh Dinas pariwisata dan Budaya.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 10 UMKM sudah disiapkan untuk permohonan pendaftaran merek. Ria selaku Subkoordinator Bidang Analisa Pasar Dan Kemitraan Wisata Pariwisata, menginformasikan bahwa terdapat anggaran untuk pendaftaran kekayaan intelektual, yang mana telah dianggarkan untuk 10 permohonan.
“Namun pada Dinas Pariwisata sendiri tidak ada operator yang bisa untuk mendaftarkannya. Maka dari itu, kami mengajukan permohonan kepada Subbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel agar dapat mendampingi dalam melakukan pendaftaran merek." tambahnya.
Marsal selaku Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor wilayah Kemenkumham Bangka Belitung menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah berperan untuk melakukan pendampingan permohonan kekayaan intelektual. Pendampingan ini bertujuan agar instansi-instansi yang diberikan kewenangan oleh DJKI dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi Binaan UMKM juga dapat memproses permohonan kekayaan intelektual. Hal ini merupakan langkah untuk mempermudah pemohon dalam mendaftarkan kekayaan intelektual tanpa harus datang ke Kantor Wilayah, tetapi juga di Kabupaten/Kota dimana mereka tinggal sehingga proses pendaftarannya lebih mudah dan cepat.
Dalam kesempatan ini, Dinas Pariwisata dan Budaya juga menghadirkan langsung UMKM yang akan mendaftarkan mereknya. Namun dari beberapa berkas pendaftaran merek, operator Kantor Wilayah menilai ada beberapa merek yang dianggap menyerupai merek orang lain yang telah didaftarkan sehingga akan menimbulkan kesempatan untuk ditolak oleh Pemeriksa Merek DJKI. Setelah diberikan masukan agar nama dari merek tersebut untuk diubah, pemohon merasa lebih paham dan merubah nama mereknya agar setiap merek yang telah didaftarkan mempunyai peluang lebih besar untuk di terima.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat merasa kegiatan pendampingan seperti ini sangat bermanfaat, karena dengan dihadirkan secara langsung, Tim Kekayaan Intelektual serta UMKM sebagai pemohon merek, pendaftaran merek menjadi lebih tepat sasaran dan pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang pentingnya mendaftarkan merek. Kedepannya, untuk pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual dari Dinas Pariwisata dan Budaya dianggarkan kepada 15 pemohon.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL