Pangkalpinang - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM adakan rapat awal tahun dengan pembentukan Tim Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2023, Rabu (11/01/2023).
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini), Kepala Bidang HAM (Suherman), Perwakilan Pejabat Administrator dan Pengawas dari Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Administrasi serta para JFU.
Mewakili Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar) membuka rapat dengan menyampaikan bahwa survei IPK, IKM dan Indeks Integritas Organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik di pusat dan di wilayah dilaksanakan melalui media aplikasi 3AS Balitbang Hukum dan HAM.
Survei tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah serta menjadi target kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2023 .
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel berbasis data hasil survei IPK, IKM dan Indeks Integritas yang lebih baik, terkoordinasi dan efektif, diperlukan kerja sama Tim dari Kanwil," ujar Muslim.
Pada kesempatan yang sama, pembukaan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) yang menyampaikan bahwa kegiatan pembentukan Tim selain amanat target kinerja juga perlu adanya sinergitas antar Divisi terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi IPK, IKM dan Integritas, jangan sampai terjadi tumpang tindih wewenang.
“Untuk itu disepakati bahwa operator survey internal (pegawai) dan eksternal (pengguna layanan) Kanwil tetap dikelola oleh Divisi Adminisatrasi, namun tugas monitoring dan evaluasi ada pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan melibatkan Tim yang dibentuk hari ini," lanjut Eva.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan nama-nama Tim Monev dan pemaparan materi terkait survei IPK, IKM dan Indeks Integritas Organisasi oleh Kepala Bidang HAM (Suherman), seperti mengapa perlu dilakukan survei, maksud, tujuan, dan sasaran survei, unsur/indikator yang dinilai dalam survei, aplikasi 3AS, hasil monev survei tahun 2022, hambatan/kendala, teknis kegiatan, dan strategi langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan untuk perbaikan hasil survei.
Kegiatan berjalan lancar dengan diskusi aktif para peserta rapat terkait survei IPK, IKM dan Indeks Integritas Organisasi Tahun 2023.