TINGKATKAN POTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL GUNA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BANGKA SELATAN, TIM PERANCANG KUMHAM BABEL SELENGGARAKAN RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA BERSAMA TIM PANSUS DPRD KAB. BANGKA SELATAN TENTANG PELESTARIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

WhatsApp Image 2021 07 19 at 17.08.56

PANGKALPINANG, (19 Juni 2021)Menindaklanjuti surat dari Sekwan DPRD Kab. Bangka Selatan Nomor 170/201/DPRD-BASEL/2021 Hal Konsultasi dan Koordinasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada hari Senin, tgl 19 Juni 2021, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Ruang Teleconference menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka kegiatan Mediasi dan Konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan.


Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Bapak Zulkarnen, hadir dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan antara lain: Ketua Pansus Ibu Dian Sersanawati, Wakil Ketua: Mukimin, Anggota Pansus: Muslim, H. Surianto, Rusdiono, Herwanti, dan Hendri. Ketua Pansus (Dian Sersanawati) menyampaikan maksud dan tujuan terkait pengaturan Raperda ini, yaitu untuk berkonsultasi merumuskan materi muatan yang baik terkait pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Selatan.


Pada pertemuan ini hadir Kepala Subbid Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto), menjelaskan terkait Kekayaan Intelektual, dan mekanisme perlindungannya, kemudian M. iqbal (Perancang Madya) memaparkan terkait Jenis Kekayaan Intelektual Komunal yang dirumuskan dalam raperda ini, selanjutnya Firmansyah Berhard (Perancang Muda) memaparkan data KIK di Bangka Selatan dan urgensi pengaturan KIK dalam materi muatan Raperda.


Diskusi antara Tim Perancang dan Tim Pansus DPRD Kab. Bangka Selatan adalah terkait materi muatan Raperda tentang Pelestarian Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan, hal ini begitu penting karena terkait dengan pedoman yang diwujudkan dalam peraturan daerah untuk dilakukan pelestarian Kekayaan Intelektual asli Bangka Selatan yang merupakan Warisan Budaya sebagai identitas masyarakat antara lain, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Karya intelektual daerah Bangka Selatan harus dilindungi, dimanfaatkan dan dilestarikan, sehingga kemanfaatan ekonomi guna kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan dapat terwujud.


Peraturan Daerah ini juga dapat diimplementasikan dengan baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, demi kepastian hukum peraturan daerah dapat dirumuskan secara taat asas, untuk menjamin peraturan daerah menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 19 at 17.09.02

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI