LUBUKBESAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menjadi Narasumber pada pelaksanaan pendampingan kegiatan pertanian oleh para penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini diselenggarakam oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Lubuk Besar dan merupakan pertemuan rutin bulanan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dr. Dian Akbarini S.Si.,M.Si. dalam sambutannya dian menyampaikan bahwa agenda ini adalah pertemuan rutin antar penyuluh pertanian di kabupaten bangka tengah, yang terditi dari BPP Lubuk Besar, BPP Koba, BPP Namang, BPP Pangkalan Baru, BPP Sungaiselan dan BPP Simpang Katis. Dian juga menambahlan bahwa jumlah Penyuluh Pertanian di kabupaten bangka tengah berjumlah 63 Orang.
Dalam kesdmpatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung diminta untuk menyampaikan materi tentang Varietas Tanaman yang pelindungan hukumnya di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Adi riyanto selaku kepala bidang pelayanan hukum menjelaskan tentang Kekayaan Intelektual yang terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industri, DTLST, rahasia dagang, Kekayaan Intelektual Komunal dan terakhir Varietas Tanaman. Pada kesempatan ini, Adi lebih fokus menjelaskan Varietas Tanaman yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
"Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh brntuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakak dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan."
Dalam kaitannya dengan para penyuluh pertanian adalah apakah mereka hanya sekedar memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada petani untuk membudidaya tanaman atau juga melakukan penelitian bersama dengan petani untuk mengembangkan suatu varietas tanaman tertentu yang menghasilkan bibit unggul.
Salah satu contoh varietas tanaman yang dikembangkan dari kabupaten bangka tengah adalah cabai yang dikenal dengan cabai lolay. Namun untuk pelindungan hukum atas varietas tanaman cabai lolay ini belum di daftarkan pada Kementerian hukum dan HAM.
Selain itu, Adi juga menambahkan bahwa beberapa Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di seluruh indonesia, sebagian besar berasal dari sektor pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu, pengembangan varietas tanaman tertentu yang memiliki karakteristik dan reputasi yang mencirikan suatu wilayah dapat di daftarkan juga sebagai Indikasi Geografis. Sehingga hasil tanam yang telah memiliki lebel IG, tidak lagi hanya dijual di pasar lokal, namun sudah memiliki kualitas ekspor di pasar dunia.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kab Bangka Tengah, Kepala Kementerian Agama Kab Bangka Tengah, Ketua Baznaz kab Bangka Tengah serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL