Muntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sinergitas dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, yang dilaksanakan pada Rabu (5/4), bertempat di Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat.
Koordinasi tersebut dalam upaya memperkuat sinergitas dan kerja sama, khususnya dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat. Hal itu sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut baik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Daerah Sekretariat Daerah, Ridwan, SH, Staf Ahli Bupati, Herman, Kepala Bagian Hukum, Sanudin dan Subkoordinator Peraturan Perundang-undangan, Desti Anggraeni.
Tim dari Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini beserta jajaran menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah, baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
Sanudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atas segala sinergitas yang baik, peran dan bantuan, khususnya Tim Perancang yang telah membantu melakukan pengharmonisasian/penyelarasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan lebih tinggi.
Bahwa Kantor Wilayah sampai dengan saat ini telah menerima permohonan harmonisasi yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat sebanyak 2 (dua) Raperda dan 6 (enam) Raperkada. Seluruh proses dan mekanisme pengharmonisasian tersebut, mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.