Koba – Kab Bangka Tengah, (11/09) - Sehubungan dengan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang esensinya yaitu Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
Tim Kanwil Kumham Babel yang dikoordinir oleh Eko Saputro,S.H.,M.H. (Kepala Bidang Hukum), bersama Ismail, S.H.,M.H., (Perancang Ahli Muda), Anita Azzahra, S.H. (Perancang Ahli Pertama), dan Maria, A.Md. (JFU/Pelaksana) lakukan koordinasi dalam rangka sinergitas kegiatan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Bertemu dengan Bapak Eka Budianta, S.H.M.H. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Staff Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyambut sinergitas yang baik peran dan bantuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung khususnya tim Perancang yang telah membantu melakukan pengharmonisasian/penyelarasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda Kab Bangka Tengah Tahun 2023) dan Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan lebih tinggi.
Bapak Eka Budianta, S.H.M.H. menyampaikan terima kasih atas peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung sampai dengan triwulan III Tahun 2023 telah membantu penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah (Raperda/Raperkada). Pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan berupaya memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel