Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum, melaksanakan sidak dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 (15/11/2023). Pelaksanaan Monev di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman selaku Ketua Tim Panwasda Pelaksanaan Bantuan Hukum didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri selaku Anggota Panwasda, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Ariyanto, JFT Penyuluh Hukum Muda, Sudihastuti dan Rizki Amalia, JFT Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein dan Tim Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Hanjani.
Yang menjadi Kunjungan pertama dalam monev kali ini adalah Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel yang berlokasi di Kota Pangkalpinang. Kedatangan Tim Panwasda disambut langsung oleh Ketua PDKP Babel yaitu John Ganesha Siahaan. Monev diawali dengan wawancara kepada Ketua terkait kinerja dan pelaporan berdasarkan kuisioner yang telah disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel yang dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan Kwitansi dan Dokumen Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada masyarakat baik Litigasi maupun Non Litigasi.
Monev dilanjutkan dengan mendatangi YLBH Lentera Serumpun Sebalai yang berlokasi di Kabupaten Bangka. Disambut langsung oleh Ketua YLBH Lentera Serumpun Sebalai, Karianto, Tim Panwasda juga turut memastikan Pelaksanaan Bantuan Hukum telah berjalan sesuai dengan Permenkumham No. No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Beberapa standar layanan yang perlu diperhatikan oleh para Organisasi Bantuan Hukum ketika mendampingi klien yaitu bersikap profesional, memiliki integritas, pelayanan yang mudah/tidak berbelit-belit, pendampingan klien secara maksimal, tidak menelantarkan klien sampai dengan update pemberitahuan perkembangan perkara.
Ketua Tim Panwasda, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini dilakukan guna mengetahui bagaimana kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum kepada orang miskin/kelompok orang miskin. Dalam kesempatan ini beliau meminta agar para OBH dapat lebih teliti dan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap pengajuan penerima bantuan hukum, agar pelaksanaan bantuan hukum tepat sasaran.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel