Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH kembali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Desa Sadar Hukum yang bertempat di Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/2).
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Madya (Ferry Yulianto) bersama tim Penyuluh Hukum Muda (Dwi Septarini), Pelaksana (Marlinda), serta CPNS Penyuluh Hukum Pertama (Fajar Husein) yang diterima dan disambut oleh Sekretaris Desa Namang (Andi Asrul).
Desa Namang Kec. Namang Kabupaten Bangka Tengah merupakan Desa Binaan Sadar Hukum yang kemudian di tetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, pada tahun 2018 mendapatkan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA berdasarkan SK Menkumham R.I Nomor : M.HH-19.KP.08.05 Tahun 2018.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi Desa Sadar Hukum dalam rangka menyesuaikan dengan penilaian pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala BPHN Kemenkumham R.I. Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam rangka proses dan tata cara pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di setiap wilayah dengan menggunakan Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian untuk mendapat predikat sebagai sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil kuisioner yang di isi oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang.
Dengan dilaksanakan Monev Desa Sadar Hukum ini akan dilakukan pembaharuan, dan diharapkan bagi Desa Namang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum mampu mempertahankan predikat sebagai Desa Sadar Hukum sebagaimana kriteria yang tercantum di dalam Surat Edaran Ka. BPHN tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut.
Kemudian prasasti yang telah didapat bukan hanya sebagai simbol sebagai Desa Sadar Hukum saja, namun menjadi tugas dan tanggung jawab Desa Namang bersama dengan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap norma-norma hukum, sehingga terwujudnya kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat itu sendiri di dalam kehidupan sehari-hari.
(Divisi Yankumham Kemenkumham Babel)