Bangka - Bertempat di Novilla Hotel Kota Sungailiat Kabupaten Bangka, Sudihastuti Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel kembali menjadi Narasumber di hari kedua kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi para pelaku UMKM Bangka dengan materi “Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM”, Kamis (2/11).
Kegiatan ini dihadiri Yuniar Putia Rahma, S. STP., M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 30 UMKM Bangka.
Pada kesempatan ini, Yuniar menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel adalah mitra handal dalam pembinaan UMKM. Untuk itu, Yuniar memberikan apresiasi atas sinergi Kemenkumham Babel memajukan UMKM di Kabupaten Bangka.
Dalam paparannya, Sudi menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri, khususnya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Kabupaten Bangka. Bahwasanya perlindungan KI bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak.
Untuk itu, Sudi mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atas produk yang dimiliki, agar dapat memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya.
Selanjutnya Sudi memberikan tips praktis untuk mengamankan kekayaan intelektual, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan agar merek tidak ditolak:
1. Melakukan pengecekan terlebih dahulu di pdki-indonesia-dgip.go.id;
2. Memperhatikan kemiripan (bentuk, cara penempatan, cara penulisan/kombinasi antarunsur, dan persamaan bunyi pengucapan);
3. Tidak mengandung unsur menyesatkan;
4. Tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal terdaftar;
5. Memiliki kelas yang berbeda dengan merek terdaftar; dan
6. Tidak mengandung unsur SARA.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Ekonomi Kreatif bagi UMKM di Kabupaten Bangka dapat semakin bertumbuh dan berkembang, dan semakin meningkatkan nilai ekonomis bagi pemiliknya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel