Muntok - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman kembali ajak UMKM daftarkan mereknya khususnya untuk UMKM di Kabupaten Bangka Barat dalam Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/11).
Dalam paparannya, Fajar menjelaskan mengapa suatu produk harus dilindungi, yaitu untuk menghargai karya intelektual orang lain, karena ada nilai ekonomi, meningkatkan gairah para investor dalam dunia usaha, serta meningkatkan perekonomian bangsa.
Fajar mengingatkan banyaknya sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dan dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik awalnya. Hal tersebut disebabkan masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Karena pendaftaran merek menganut sistem first to file, siapa yang mengajukan pertama kali maka dialah yang diproses terlebih dahulu.
Selanjutnya, Fajar menuturkan, bagaimana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat membuat Co-Branding sendiri, seperti contohnya di Provinsi lain seperti di Yogyakarta. Co-Branding merupakan wujud dari kemitraan merek. Co-branding adalah strategi pemasaran dua atau lebih bisnis yang bergabung dalam suatu komunitas untuk saling menguntungkan semua pihak. Dalam Co-branding ini, mitra mengumpulkan sumber daya seperti keahlian, teknologi, dan pendanaan untuk menciptakan produk atau layanan baru yang memberikan nilai khusus bagi pelanggan.
Selain itu, Fajar menerangkan terkait Perseroan Perseorangan dimana banyak dari UMKM Bangka Barat yang ternyata sudah memiliki Perseroan Perseorangan yang merupakan langkah awal untuk dapat memulai dan mengembangkan usahanya.
Pada kesempatan ini, Fajar lebih banyak berdiskusi dengan para UMKM Bangka Barat terkait merek yang akan didaftarkan oleh UMKM tersebut apakah bisa didaftarkan atau tidak dengan melakukan pengecekan data di pangkalan data kekayaan intelektual.
"Ayo daftarkan merek Bapak/ Ibu agar tidak didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain," tutup Fajar.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel