Desa Beluluk – Sebagai upaya percepatan penyelesaian Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Suherman didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Djaya dan Staf Bidang HAM melaksanakan koordinasi dan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM ke PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE, Kamis (8/6/23).
Kedatangan Suherman dan tim disambut baik oleh Branch Operation Supervisor Bora Anggreini Risky Pangukit, Suherman menyampaikan kedatangan kami untuk mengklarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan melalui surat pada tanggal 06 Mei 2023 oleh sdr. Sulastio Setiawan, S.H sebagai kuasa khusus dari debitur a.n Anggun Eka Fitria ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Ada dugaan pelanggaran HAM terkait dari laporan kuasa hukum debitur bahwa pihak PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE bahwa kliennya a.n Anggun Eka Fitria masih ada kewajiban yang belum terselesaikan yaitu denda keterlambatan pembayaran angsuran yang mana denda tersebut, namun tidak mendapatkan data/informasi rinci secara tertulis itupun hanya disampaikan secara lisan.
Sehingga kami dari Kanwil perlu koordinasi dan klarifikasi terkait laporan itu kepada PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE agar dapat memberikan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait permasalahan ini”, ujar Suherman.
Selanjutnya Pihak PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE melalui Bora Anggreini Risky Pangukit memberikan penjelasan klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Memang pernah datang kesini pihak debitur a.n Anggun Eka Fitria melalui kuasa hukumnya dengan menunjukkan surat kuasa dari sdr Eka Anggun, kuasa hukumnya meminta nominal denda sdr Anggun Eka Fitria dan Kami menyampaikan bahwa yang dapat melihat rincian pembayaran denda adalah debitur sendiri tidak bisa diwakili oleh orang lain ataupun kuasa hukum dan kami pernah menyampaikan kepada kuasa hukum agar sdr Anggun Eka Fitria untuk dapat hadir PT. Sinar Mitra Sedapan (SMS) FINANCE untuk dapat melihat dan mendengar langsung penjelasan dari kami terkait denda tersebut, ujar Bora Anggreini Risky Pangukit.
Selanjutnya Yulizar Akhmad Djaya menjelaskan kami dari Kemenkumham sifatnya netral, kami ingin mencari titik temu untuk penyelesaian terkait dari laporan ini melalui mediasi dengan menghadir pelapor dan terlapor semoga dengan mediasi ini ada kesepakatan damai dan kami akan mengeluar Berita Acara Perdamaian agar kedepan tidak ada permasalahan lain yang muncul, pungkas Yulizar Akhmad Djaya.