MUNTOK (23/11/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH Kembali melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Kabupaten Bangka Barat. Tim dipimpin langsung oleh Kabid Hukum (Eko Saputro) serta Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan JFU.
Dalam pelaksanaan koordinasi, Tim menyampaikan kepada operator instansi terkait penginputan metadata dan pelaporan E-reporting. Penginputan harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Ada 16 metadata yang wajib untuk dilengkapi pada setiap dokumen hukum yang diupload, dimulai dari penamaan dokumen, tanggal penetapan, sumber hukum, subjek, Tajuk sampai dengan pemrakarsa.
Kemudian Tim juga menjelaskan kepada operator terkait dengan pelaporan E-reporting yang merupakan kewajiban bagi para anggota instansi JDIH setiap tahunnya. Diharapkan para operator JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 24 Desember 2022.
Terdapat juga penyampaian terkait dengan aspek dan indikator penilaian pengelolaan JDIH. Ada 7 aspek yang diturunkan menjadi 32 indikator penilaian yang ada. Diharapakan dengan mengetahui hal tersebut, Bagian Hukum Kabupaten Bangka Barat dapat meningkatkan layanan JDIH sehingga mendapatkan penilaian yang lebih baik lagi. Dengan semakin baik penilaian maka akan secara otomatis akan meningkatkan layanan JDIH bagi masyarakat.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH KEMENKUMHAM BABEL