Upayakan Harmonisasi Raperda dan Raperkada Sesuai Amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham Babel Koordinasi ke DPRD Bangka

WhatsApp Image 2024 02 01 at 10.26.46

Pangkalpinang - Dalam rangka pelaksanaan program kerja dan anggaran DIPA Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah terkait kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Tim Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) melakukan Koordinasi ke DPRD Kab Bangka, Kamis (01/02/2024).

Tim Subbidang FP2HD dikoordinir oleh Kasubbid Fastukumda, Siti Latifah didampingi Perancang Muda Faisal Indrawan, Firmansyah Berhard serta JFU Hanjani lakukan koordinasi tugas Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang bertujuan untuk Penyampaian pelaksanaan harmonisasi Tahun 2024 dan Sosialisasi fitur SIPANDA (Sistem Harmonisasi Raperda/Raperkada) yang terintegrasi dengan Aplikasi PORSIBEL (Portal Informasi Layanan Kanwil Kumham Babel).

Siti Latifah menyampaikan amanat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97D jo. Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Raperda atau Raperkada yang akan dibentuk tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik, sesuai dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, dan dalam teknisnya Pemerintah Daerah perlu melengkapi beberapa syarat administrasi guna pemenuhan data dukung yang akan mendukung penilaian indeks reformasi hukum  (IRH) Pemerintah Daerah.

Penilaian IRH terdiri dari empat variabel, yaitu tingkat koordinasi, kompetensi aparatur sipil negara (ASN), kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan penataan database peraturan perundang-undangan. Tujuan penilaian indeks reformasi hukum adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Tiaman Fahrul, didampingi tim Analis Hukum DPRD Kab Bangka, Wini, dan Siti mengatakan bahwa terkait penyusunan perda inisiatif DPRD Kab Bangka, berterima kasih atas kunjungan dan arahan Kanwil Kemenkumham Babel, dan menyampaikan penting untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi setiap Produk Hukum yang akan dibentuk Pemerintah Daerah Kab Bangka yang tertuang dalam Propemperda Tahun 2024, dan pada Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Kep. Babel sangat membantu dalam kegiatan legislasi yang dilakukan DPRD Kab Bangka melalui penyusunan dan pengharmonisasian.

DPRD Kabupaten Bangka selaku pemegang kewenangan legisasi (pembentukan perda) berharap rencana pembentukan Perda Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dengan dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.

Dalam kesempatan koordinasi ini tim Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan bahwa diperlukan peran aktif DPRD dan pemda untuk lakukan pemetaan Raperda/Raperkada yang akan disusun untuk dapat dilakukan sinkronisasi dan hamonisasi hal ini juga diamanatkan Pasal 181 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan berharap Kanwil Kumham dapat memfasilitasi dalam kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi di daerah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 01 at 10.26.46

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI