Pangkalpinang - Masih banyak pelaku UMKM belum memiliki sertifikasi Kekayaan Intelektual terhadap produknya, mendorong Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan terobosan, yaitu dengan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual sebanyak 200 merek.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang KI, Marsal Saputra dan staf kunjungi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi untuk jemput bola pendaftaran merek di Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yulizar Adnan, menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada pengusaha mikro agar memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Yulizar menambahkan akan berkomunikasi kembali dengan Inspektorat terkait output yang harus didapatkan melalui program fasilitasi sertifikat merek di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam diskusi, Eva berharap pemerintah bisa memberikan peluang yang banyak kepada pelaku bisnis agar produk yang dimiliki bisa terlindung secara hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel