Pangkalpinang, (11/10/2022) - Dalam rangka pelaksanaan program kerja dan anggaran DIPA Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah terkait kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Tim Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H., didampingi Perancang M.Iqbal, S.H.,M.H., Firmansyah Berhard, S.H., serta JFU Dewa Ayu Putu Laksmi, S.H. lakukan koordinasi tugas fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Bertemu dengan Sub Koordinator Perundang-undangan dan risalah rapat DPRD Kab Bangka Selatan, Yuherdi mengatakan bahwa terkait penyusunan perda inisiatif DPRD Kab Bangka Selatan, berterima kasih atas kunjungan dan arahan Kanwil Kemenkumham Babel, dan menyampaikan penting untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi perda di Kab Bangka Selatan.
Dalam kesempatan koordinasi ini tim Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan bahwa diperlukan peran aktif DPRD dan Pemda untuk melakukan pemetaan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan untuk dapat dilakukan sinkronisasi dan hamonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja, dan berharap Kanwil Kemenkumham Babel dapat memfasilitasi kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi di daerah yang ditetapkan.