Bogor - Balai Harta Peninggalan Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fungsi Balai Harta Peninggalan Sebagai Pengawas Harta Perwalian dan Pengampuan serta Fungsi Lain Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 bertempat di R Hotel Rancamaya Bogor pada tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2023.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dari 8 Provinsi wilayah kerja Balai Harta Peninggalan Jakarta, serta 4 Balai Harta Peninggalan dan stakeholder lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Eva Gantini serta Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang hadir sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel. Selain itu hadir juga, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bangka Belitung, Yuli Kemala dan Pengurus Pengwil INI Babel, Yurni sebagai perwakilan stakeholder dari Provinsi Bangka Belitung.
Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham dalam laporannya menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan fungsi BHP, dimana diharapkan bisa diketahui oleh masyarakat luas.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, membuka acara dan menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan kewenangan Balai Harta Peninggalan, menginisiasi kerjasama antara Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan stakeholder terkait, serta penegakan perlindungan hak-hak keperdataan anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan.
"Kami berharap dengan kehadiran para stakeholder, dapat tercipta sinergi dan kolaborasi yang memadai. Sosialisasi ini penting untuk menyebarluaskan fungsi dan peranan BHP yang merupakan lembaga unik dengan hanya 5 keberadaannya di Indonesia. Serta, melibatkan negara dalam penegakan dan perlindungan hukum terkait perwalian dan pengampuan berdasarkan KUHPerdata," tutur Ibnu Chuldun.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Perhimpunan Bank. Juga turut hadir kurator ahli utama, Kholier L. Haryanto, dan kepala BHP dari seluruh Indonesia. Hadirnya para pakar di bidang masing-masing ini menunjukkan komitmen dalam menjalankan arahan dan peraturan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.