Karawang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Sriyani Agustina, beserta Tim mengikuti Kegiatan Konsinyering Reviu Hasil Verifikasi Praktik Baik Reformasi Birokrasi Tahun 2023 yang dilaksanakan 14 s/d 18 Maret 2023, bertempat di Grand Ballroom Resinda Hotel, Karawang, Jawa Barat, Selasa (14/3/23).
Pada pembukaan yang dilaksanakan pada hari pertama pukul 15.30, Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi sebagai penyelenggara,dalam laporannya mengatakan ada 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) serta Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB yang mendasari pelaksanaan konsinyering reviu informasi praktik baik RB pada 11 Unit Eselon I dan 8 Kantor Wilayah di Lingkungan Kemenkumham ini. Sejumlah 62 Praktik Baik yang terdiri dari 43 Praktik Baik dari 11 Unit Eselon I dan 19 Praktik Baik dari 8 Kantor Wilayah.
“Adapun yang mendasari yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map RB Tahun 2020 – 2024, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi PMPRB serta Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan RB Nomor B/01/RB.06/2023 tanggal 18 Januari 2023 Hal Perubahan Evaluasi RB Tahun 2023 dan Penyampaian Informasi Praktik”. Ucap Lilik dihadapan peserta dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Auditor Wilayah 1-6 serta perwakilan Unit Eselon I dan 8 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Sementara itu Staff Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Reformasi Birokrasi Tematik dimana harus berdampak bagi masyarakat.
“Upaya dan sarana untuk mengurai serta menjawab permasalahan tata kelola pemerintahan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat adalah Fokus RB Tematik, RB itu bukan hanya mengumpulkan data dukung tetapi harus berdampak bagi masyarakat”. Ujar Iwan
“Ditengah kegamangan dalam kebijakan yang masih mengambang kita harus tetap berpacu meningkatkan kontribusi dan saya berharap setiap Praktik Baik yang nanti diusulkan tidak di klasifikasi menjadi bagian dari Wilayah-Wilayah ataupun bagian dari Unit Eselon I pengampu tetapi adalah program unggulan Kemenkumham yang diharapkan akan bermanfaat dan berdampak bagi kemajuan nasional”. Tutup Iwan
Intinya kita wajib mendukung Program RB Tematik, yang tujuannya adalah memastikan gerak birokrasi mampu mempercepat pencapaian penurunan kemiskinan, meningkatkan investasi, mengendalikan inflasi, memacu belanja produk dalam negeri, dan menjalankan pelayanan publik berbasis digital.
Seperti yang telah diketahui, KemenpanRB telah mengganti Permenpan RB nomor 25 dan 26 Tahun 2020, yang berarti pengisian PMPRB oleh Kementerian akan dihentikan sementara menunggu PermenpanRB yang baru di launching, selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 18 Januari 2022 telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/01/RB.06/2023 tentang perubahan evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 dan penyampaian informasi praktik baik reformasi birokrasi, yang berisi catatan penting pelaksanaan Evaluasi RB Tahun 2023 yaitu:
- Menghentikan kegiatan pengisian PMPRB sampai pemberitahuan selanjutnya.
- Mekanisme pelaksanaan evaluasi RB akan mengacu pada peraturan terbaru yang akan diterbitkan dan disosialisasikan.
- Setiap instansi pemerintah diharapkan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) pada periode sebelumnya.
- Setiap instansi pemerintah agar menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan RB di instansinya berupa inovasi yang berdampak kepada masyarakat dan stakeholder (bisa disampaikan lebih dari satu). Batas waktu pengisian form pelaksanaan praktik baik sampai 31 Maret 2023.
Hari kedua kegiatan Konsinyering Reviu Hasil Verifikasi Praktik Baik Reformasi Birokrasi dilanjutkan dengan menghadirkan narasumber Akhmad Hasmy, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III KemenPANRB, Rabu (15/03).
Sebelum menyampaikan paparannya, terlebih dulu Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi menyampaikan harapannya pada asisten deputi serta seluruh peserta bahwa output kegiatan ini bisa disampaikan ke masyarakat dan hasilnya diajukan Ke Kementerian PAN-RB dengan kualitas yang baik.
“Kami harap ada output yang bisa di sampaikan masyarakat yang akan menjadi pusat pembelajaran, sehingga praktik baik yang kita ajukan ke kemenpan RB memiliki kualifikasi dan kualitas yang baik”. Ucap Beliau.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Akmad Hasmy mengenai penajaman Road MAP RB 2020-2024 untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berdampak. Ia menyampaikan bahwa road map 2020 s.d 2024 memiliki Sasaran Pembangunan semakin baik yang ditandai dengan tidak ada korupsi, tidak ada pelanggaran, Pengelolaan APBN dan APBD baik, semua program selesai dengan baik, semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat, komunikasi dengan publik baik, penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif, penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan, dengan tambahan 1 instrumen yaitu hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan)
Ia menambahkan bahwa RB tematik bertujuan untuk mempercepat manfaat program pembangunan agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan RB harus berkontribusi langsung ke program prioritas Presiden serta mempercepat penyelesaian permasalahan utama di masyarakat. Sedangkan fokusnya adalah pengentasan kemiskinan, memudahkan investasi, dapat mengakselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan serta tematik prioritas presiden yaitu merespon dan mengawal hal-hal yang mendesak menurut Presiden sehingga dapat meminimalisir resiko yang berdampak serius pada masyarakat.
Pada hari kedua, ketiga dan keempat, sejumlah 64 inovasi layanan dari 11 Unit Eselon I dan 8 Kantor Wilayah di Lingkungan Kemenkumham yang telah diverifikasi memenuhi syarat sebelumnya oleh Tim Inspektorat Jenderal, dievaluasi lagi bersama panitia dan peserta, lalu dilakukan perbaikan - perbaikan, apakah layak untuk diajukan sebagai inovasi yang memiliki praktik baik berdampak yang nantinya akan diusulkan kepada KemenpanRB, tahap akhir dari evaluasi ini adalah inovasi praktik baik dari Kementerian/ Lembaga yang lulus verifikasi dari KemenpanRB akan ditampilkan pada portal KemenpanRB sebagai inovasi praktik baik berdampak yang bisa dijadikan contoh oleh seluruh Kementerian/ Lembaga.
Selanjutnya pada penutupan Kegiatan Konsinyering Reviu Hasil Verifikasi Praktik Baik Reformasi Birokrasi Tahun 2023, (17/3), Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi menutup kegiatan, dengan menyampaikan bahwa ada pengurangan 5 inovasi praktik baik dari Unit Eselon I yang tidak akan dimasukkan lagi pada daftar praktik baik berdampak yang diusulkan.
Hasilnya tidak ada praktik baik yang bagus atau tidak bagus tapi menyesuaikan dengan pembobotan terbaru, setelah itu seluruh data praktik baik yg lulus akan dilakukan pemantasan agar bisa ditampilkan di Portal KemenpanRB, cuma 20 praktik baik yg bisa ditampilkan di portal KemenPANRB, yang nanti lulus untuk bisa melihat aplikasi instansi lain yang juga ditampilkan agar bisa memperbagus tampilan dan performa inovasi/ aplikasi praktik baiknya masing-masing. (Humas)