Pangkalpinang - PLBH Al Hakim Babel bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (26/5).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Desa Air Mesu yang menyampaikan apresiasinya kepada PLBH Al Hakim Babel dan Kanwil Kemenkumham Babel karena telah memilih Desa Air Mesu sebagai tempat penyuluhan hukum. Ia berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan bermanfaat bagi Warga Desa Air Mesu.
Narasumber pertama pada kegiatan Penyuluhan Hukum, Sudihastuti selaku Fungsional Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan bahwa perubahan regulasi UU No.1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh pembedaan perlakuan antara pria dan wanita berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar WNI (Warga Negara Indonesia) termasuk dalam kelompok hak sipil, politik, ekonomi, pendidikan sosial dan budaya yang seharusnya tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin.
Perubahan UU Perkawinan memuat usia minimal menikah bagi perempuan yang semula minimal 16 tahun menjadi 19 tahun. Sehingga ada kesamaan usia minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan yang diizinkan, yaitu jika sudah mencapai umur 19 tahun.
Dilanjutkan Narasumber kedua ketua PLBH Al Hakim, Tukijan Keling menyampaikan tentang UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tukijan menyampaikan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Adapun Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan sharing permasalahan yang terjadi dan yang sedang dialami oleh warga Desa Air Mesu.