Pangkalpinang - Kalapas Pangkalpinang, Badaruddin, Minggu (5/3) mengatakan bahwa satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri dari Lapas Pangkalpinang sabtu dini hari kemarin sudah ditangkap.
WBP atas nama Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra tersebut ditangkap tanggal 5 Maret 2023 sekitar pukul 01.40 WIB dini hari, di perkebunan kelapa sawit di daerah Lubuk Besar. Sulton ditangkap oleh tim gabungan dari Lapas Pangkalpinang, Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Polsek Gerunggang, Satreskrim Polres Bangka Tengah dan juga Polsek Lubuk Besar.
“Saat ini WBP an Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra sudah ditempatkan di Lapas Pangkalpinang,” kata Badaruddin.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Polsek Gerunggang, Satreskrim Polres Bangka Tengah dan juga Polsek Lubuk Besar, yang telah menangkap kembali WBP Sulthon Darussalam.
Terhadap petugas Lapas yang diduga lalai saat bertugas telah diperiksa oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Babel. Sedangkan terhadap WBP Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra sedang diminta keterangan.
Menurut Marlen Situngkir, pihaknya juga sudah lakukan pembinaan terhadap petugas agar disipin saat bertugas, sehingga tidak ada gangguan kamtib di Lapas/Rutan di Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel