Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kedatangan dua orang masyarakat dari Kabupaten Bangka yang berkonsultasi terkait masalah Perdata, yaitu sengketa tanah yang dihadapi oleh orang tuanya.
Masyarakat tersebut langsung diterima dan ditemui oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Muhamat Ariyanto didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda Rizki Amalia, Selasa (23/01/2024).
Masyarakat tersebut mengaku datang untuk mempertanyakan apakah bisa orang tuanya mendapatkan bantuan hukum terkait masalah ini. Masyarakat tersebut meminta pandangan dan saran kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terkait upaya apa yang dapat dilakukan.
Lebih lanjut dalam pemaparan masyarakat tersebut, beliau mengaku proses persidangan sudah berjalan dan sudah keluar putusan dari Pengadilan pada tanggal 16 Januari 2024. Hasil dari putusan sidang tersebut masih jauh dari yang diharapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Muhamat Ariyanto menyampaikan kepada masyarakat tersebut untuk dapat melaksanakan banding dengan didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini bertujuan agar dicapainya jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum oleh pihak tergugat.
Beliau juga merekomendasikan masyarakat tersebut untuk dapat menggunakan jasa organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel. Diharapkan dengan proses banding yang didampingi tersebut, diharapkan hak konstitusional sebagai warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel