Bangka Selatan - Dalam rangka pelaksanaan target kinerja B09 Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, serta Subbidang Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Diseminasi Perseroan Perorangan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Rabu (6/9).
Kegiatan berlangsung di Desa Sumber Jaya Permai Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan salah satu perwakilan dari dua Desa di Kabupaten Bangka Selatan yang lolos dan menang dalam Paralegal Justice Award Tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kemudahan berusaha bagi Masyarakat melalui pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan untuk memberikan pemahaman dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Sumber Jaya Permai utk dapat dibentuk kelompok Kadarkum dan di usulkan menjadi desa binaan sadar hukum di Kabupaten Bangka Selatan.
Membuka kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan ini bersifat one-tier, dimana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
Dilanjutkan bahwa badan hukum baru perseroan perorangan ini merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) dan pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
Kepala Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap bahwa dengan hadirnya badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan ini dapat menjadi “vitamin" yang mampu membangkitkan perekonomian nasional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya, Kepala Desa Sumber Jaya Permai, Toha Maksum menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung yang sudah memilih Desa Sumber Jaya Permai sebagai tempat untuk diselenggarakannya kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan dan Pembinaan Kadarkum serta banyak membantu menjembatani dalam proses pendaftaran hingga sampai lolos seleksi dalam pemilihan Paralegal Justice Award Tahun 2023.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan yangg diwakili oleh Sekretaris Camat Sarjono, S.Pd, Ketua BPD Desa Sumber Jaya Permai, Bhabinkamtibmas Desa Sumber Jaya Permai, Ketua TP. PKK Desa Sumber Jaya Permai, dan Panitia penyelenggara kegiatan Deseminasi Perseroan Perorangan dan Pembinaan Kadarkum JFT/JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Peserta yang hadir pada kegiatan ini antara lain para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Sumber Jaya Permai Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan.
Hadir sebagai pemateri kegiatan antara lain:
1. Sofian S.H.I (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung) menyampaikan materi Pendirian Perseorangan sebagai upaya dalam mendukung Kemudahan Berusaha bagi usaha mikro dan kecil;
2. Rizki Amalia, S.E (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung) menyampaikan tentang Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta pemberian doorprize kepada para peserta yang aktif bertanya.