Bangka - Penyuluh Anti Korupsi yang tergabung dalam Keluarga Penyuluh Anti Korupsi Bangka Belitung (Kepak Babel) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/352/ITDA/2023 Tahun 2023 melakukan Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka meningkatkan Pelayanan Prima Berintegritas Bebas Korupsi, Kamis (27/12).
PAKSI merupakan Penyuluh Anti Korupsi yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi KPK dan berhak menyandang gelar Master.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIB Sungailiat Zulaeni, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif, dan memberikan apresiasi kepada PAKSI Babel yang telah berkesempatan melaksanakan Penyuluhan Anti Korupsi di Lapas Sungailiat.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini, Master Rahmatika dari Inspektorat Provinsi Bangka Belitung, Master Susena Eka Prasetya dan MAN Insan Cendikia, Master Sudihastuti dari Kanwil Kemenkumham Babel, Master M Ichsan dari LPP Pangkalpinang.
Para Narasumber menyampaikan materi tentang Bahaya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara, Nilai–Nilai Integritas, Gratifikasi, Pelayanan Prima Berintegritas dan diakhir acara narasumebr mengajak ASN pada Rutan Muntok untuk bergabung menjadi PAKSI.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Implementasi Surat Edaran KPK Nomor 18 Tahun 2023 dalam rangka Sinergi berantas korupsi untuk Indonesia maju.
PAKSI yang tergabung dalam Kepak Babel memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara untuk menanamkan dan meningkatkan nilai–nilai integritas agar dapat memberikan pelayanan prima berintegritas bebas dari korupsi.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel