Manggar, (27/10/2022) - Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Tenaga Pendidik di Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (H. SAYONO, S.AP).
Dalam sambutannya sayono menyampaikan ucapak terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah hadir untuk memberikan materi bagi para pendidik.
Dalam kegiatan ini nantinya diharapkan dunia pendidikan harus mampu membekali setiap peserta didik agar memiliki jati diri yang kuat sehingga mampu menjadi pejuang dan pelaku antikorupsi di masa datang.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur (M. AGUSSYAHFITRI) menyampaikan fungsi kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.
Dengan materi Peraturan Bupati Belitung Timur No 51 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, Penyuluh Hukum Muda Kabupaten Belitung Timur (TAUFIK WANARDI) mengajak tenaga pendidik untuk menanamkan pengetahuan, karakter dan moral anti korupsi pada satuan pendidikan dini (PAUD) dan dasar. Penyelenggaraan Pendidikan korupsi dapat diintegrasikan pada semua mata pelajaran di dunia Pendidikan.
Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel (SUDIHASTUTI) dalam paparannya menyampaikan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa, sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Korupsi telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Pemberantasan korupsi perlu dilaksanakan secara serius dengan mengacu pada Undang- undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Sudi menyampaikan penguatan integritas merupakan upaya yang dianggap ampuh untuk memerangi perilaku tindak korupsi. Pembudayaan nilai-nilai antikorupsi juga dapat dilakukan dengan terus berkomitmen untuk selalu berlaku jujur, disiplin, dan bertangung jawab dalam segala hal, mulai dari penyelenggaraan manajemen, proses pembelajaran, dan kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan dalam rangka pengasuhan dan pembinaan kepada peserta didik.