WUJUDKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, PEMKAB BELITUNG TIMUR LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM BAGI TENAGA PENDIDIK

WhatsApp Image 2022 10 27 at 20.03.00 5

Manggar, (27/10/2022) - Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Tenaga Pendidik di Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (H. SAYONO, S.AP).

Dalam sambutannya sayono menyampaikan ucapak terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah hadir untuk memberikan materi bagi para pendidik.

Dalam kegiatan ini nantinya diharapkan dunia pendidikan harus mampu membekali setiap peserta didik agar memiliki jati diri yang kuat sehingga mampu menjadi pejuang dan pelaku antikorupsi di masa datang.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur (M. AGUSSYAHFITRI) menyampaikan fungsi kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.

Dengan materi Peraturan Bupati Belitung Timur No 51 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, Penyuluh Hukum Muda Kabupaten Belitung Timur (TAUFIK WANARDI) mengajak tenaga pendidik untuk menanamkan pengetahuan, karakter dan moral anti korupsi pada satuan pendidikan dini (PAUD) dan dasar. Penyelenggaraan Pendidikan korupsi dapat diintegrasikan pada semua mata pelajaran di dunia Pendidikan.

Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel (SUDIHASTUTI) dalam paparannya menyampaikan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa, sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Korupsi telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Pemberantasan korupsi perlu dilaksanakan secara serius dengan mengacu pada Undang- undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Sudi menyampaikan penguatan integritas merupakan upaya yang dianggap ampuh untuk memerangi perilaku tindak korupsi. Pembudayaan nilai-nilai antikorupsi juga dapat dilakukan dengan terus berkomitmen untuk selalu berlaku jujur, disiplin, dan bertangung jawab dalam segala hal, mulai dari penyelenggaraan manajemen, proses pembelajaran, dan kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan dalam rangka pengasuhan dan pembinaan kepada peserta didik.

WhatsApp Image 2022 10 27 at 20.03.00 5WhatsApp Image 2022 10 27 at 20.03.00 5WhatsApp Image 2022 10 27 at 20.03.00 5WhatsApp Image 2022 10 27 at 20.03.00 5WhatsApp Image 2022 10 27 at 20.03.00 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI