Wujudkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kanwil Kemenkumham Babel Bersama Pemda Kab. Bangka Selenggarakan Rapat Harmonisasi Ranperda

WhatsApp Image 2023 02 16 at 11.50.35 1

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung lakukan pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Bangka tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada Kamis (16/2), bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Hadir dalam rapat yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari Pemda Kabupaten Bangka yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhamad Jumani, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Syarli Nopriansyah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Heryadi, Kepala Bidang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Trisno Sunandang, Kepala Bagian Hukum, Sri Elly Safitri, Perwakilan Dinas Perikanan, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah, menyambut baik undangan harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bangka, dimana Ranperda ini merupakan inisiatif dari Kabupaten Bangka.

“Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi. Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, guna memberikan kesejahteraan masyarakat di daerah, khususnya Kabupaten Bangka,” ucap Syarli.

Dalam kesempatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal menerangkan bahwa mekanisme pelaksanaan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

WhatsApp Image 2023 02 16 at 11.50.35 1

WhatsApp Image 2023 02 16 at 11.50.35 1

WhatsApp Image 2023 02 16 at 11.50.35 1

WhatsApp Image 2023 02 16 at 11.50.35 1

WhatsApp Image 2023 02 16 at 11.50.35 1 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI