Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung lakukan pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Bangka tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada Kamis (16/2), bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Hadir dalam rapat yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari Pemda Kabupaten Bangka yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhamad Jumani, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Syarli Nopriansyah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Heryadi, Kepala Bidang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Trisno Sunandang, Kepala Bagian Hukum, Sri Elly Safitri, Perwakilan Dinas Perikanan, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah, menyambut baik undangan harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bangka, dimana Ranperda ini merupakan inisiatif dari Kabupaten Bangka.
“Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi. Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, guna memberikan kesejahteraan masyarakat di daerah, khususnya Kabupaten Bangka,” ucap Syarli.
Dalam kesempatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal menerangkan bahwa mekanisme pelaksanaan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.