Pangkalpinang – Dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan meminimalisir kesalahan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) selenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan RUP.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung turut mengikuti secara virtual melalui zoom meeting yang dihadiri oleh para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masing-masing DIPA serta didampingi oleh Sekretariat Wilayah UKPBJ dan PPBJ Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan ini disampaikan jika mata anggaran yang diblokir (bintang) tidak masuk ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Selain itu, untuk belanja Non PDN (Produk Dalam Negeri) ditetapkan maksimal 5% dari anggaran pada Tahun 2023, sehingga nantinya semua pengadaan barang/jasa ditagging ke dalam Produk Dalam Negeri (PDN), kecuali pengadaan barang yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pada sosialisasi ini juga ditegaskan agar para pemangku kepentingan dapat menghindari kesalahan dalam penyusunan RUP seperti yang telah terjadi pada tahun sebelumnya, meliputi:
- Kesalahan identifikasi Pemaketan (tagging);
- Kesalahan Penentuan Jenis Barang/Jasa;
- Kesalahan dalam pemaketan; dan
- Sering terjadi revisi RKA-K/L, namun tidak dilaksanakan revisi paket pada aplikasi SIRUP.
Kegiatan yang berlangsung sejak Senin hingga Rabu, 24-26 Oktober 2022 ini sebelumnya telah dibuka oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal, Novita Ilmaris.
Adapun jadwal pelaksanaan Sosialisasi dimulai sejak Senin, 24 Oktober 2022 yang diikuti oleh Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi, di hari selanjutnya diikuti oleh Kantor Wilayah DIPA Setjen, dan hari terakhir diikuti oleh Kantor Wilayah DIPA Yankum.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL