Awasi Penggunaan Logo Indikasi Geografis Lada Putih Muntok, Kemenkumham Babel dan BP3L Monev ke PT. CAN

WhatsApp Image 2024 06 12 at 06.42.52 1

Bandung - Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan kepada Badan Pengelolaan Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait monitoring dan evaluasi ke PT. CAN (Cinquer Argo Nusantara) selaku pemakai Indikasi Geografis (IG) Lada Putih Muntok, Senin (10/06/2024).

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BP3L selaku pemilik atas Indikasi Geografis terdaftar Lada Putih Muntok kepada PT.CAN untuk memastikan bahwa penggunaan Logo Lada Putih Muntok oleh PT.CAN digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yaitu setiap Lada yang diekspor PT.CAN harus memenuhi Standarisasi yang telah di tetapkan oleh BP3L.

Ketua BP3L, Rafki menyampaikan bahwa BP3L akan terus mengotrol setiap Lada yang keluar dari Bangka Belitung sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2020 yang tertulis "Bahwa setiap Lada yang keluar dari Bangka Belitung harus menggunakan Logo Indikasi Geografis Lada Putih Muntok".

Lada Putih Muntok sudah dikenal pada zaman belanda dan menjadi lada dengan kualitas terbaik di dunia. Hal itu dibuktikan dengan kandungan piperin pada Lada Putih di Bangka Belitung dengan rata-rata 5-7, jika dibandingkan dengan lada dari Vietnam hanya rata-rata 3-5.

Namun bukan hal yang mudah untuk mengontrol keluarnya lada dari Bangka Belitung, banyak pedagang-pedagang yang menjual Lada Bangka Belitung tanpa menggunakan Logo Indikasi Geografis dengan tujuan untuk meminimalisir biaya, sehingga butuh perhatian khusus dari Pemerintah Daerah untuk memperketat setiap pelabuhan yang menjadi tempat keluar masuknya lada.

Kepala Subidang Kekayaan Intelektual, Marsal saputra menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung siap mendampingi dalam hal pengawasan produk Indikasi Geografis terdaftar. Dengan dibuatkannya Tim Pengawas Indikasi Geografis dengan SK dari Kepala Kantor Wilayah, diharapkan pengawasan terhadap indikasi geografis terdaftar dapat lebih ditingkatkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan Logo Indikasi geografis terdaftar dari Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris BP3L Lada Putih Muntok (Herwan), Dirktur Utama PT. CAN (Hatami Nugraha), Manager Eksport PT.CAN (Irman Firdaus), serta Staff Business Development PT.CAN (Afik Daryanto).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 06 12 at 06.42.52 1WhatsApp Image 2024 06 12 at 06.42.52 1

 

Tim Evaluasi Kebijakan Kemenkumham Babel Himpun Data Lapangan Penerapan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023

WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.15.25

Muntok - Tim Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubbid BSK, Poppy Rinafany dan Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar kunjungi Rutan Muntok dalam rangka pengumpulan data lapangan terkait pelaksanaan program bidang HAM yaitu Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berupa evaluasi kebijakan, Selasa (11/06/2024).

Kabid HAM, Suherman mengatakan maksud dari kunjungannya yaitu untuk menggali informasi, mengklarifikasi dan memperluas informasi guna mendapatkan data yang kualitatif, fleksibilitas dari sumber primer dan menilai respons non-verbal atas objek analisis.

Dari sampling data yang telah dihimpun, diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan akan diolah bersamaan dengan sampling data dari UPT Pemasyarakatan lainnya untuk kemudian akan dibahas melalui FGD dengan mengundang pihak-pihak terkait yang berkompeten.

"Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Tim Pusat/Pembuat kebijakan sebagai bahan rekomendasi lebih lanjut," jelasnya.

Tahun 2024 ini, objek kebijakan yang akan coba dianalisis berdasarkan keputusan rapat dengan jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas serta para Petugas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, yaitu evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bersyarat di Lapas/Rutan wilayah Bangka Belitung.

Selanjutnya penghimpunan data dilakukan melalui wawancara kepada Pejabat/Pegawai selaku pelaku kebijakan serta WBP selaku pengguna kebijakan, dengan meminta saran dan pendapat apakah Permenkumham tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan.

Ada beberapa usulan yang diutarakan oleh Petugas maupun Warga Binaan pada pertemuan tersebut salah satunya adalah memerluas syarat khususnya penjamin serta lebih mensosialisasikan Permenkumham 16 tahun 2023 tersebut, baik di dalam Rutan maupun di luar Rutan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.15.25WhatsApp Image 2024 06 11 at 20.15.25

Kakanwil Kemenkumham Babel Terima 9 Taruna POLTEKIP yang Akan KKN

WhatsApp Image 2024 06 11 at 13.11.30

Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto didampingi Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto menerima 9 orang Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di UPT Pemasyarakatan Babel, Senin (10/06/2024).

Ke 9 Taruna POLTEKIP tersebut yaitu, Rafi Hafidz dan Elin Cantika Sari Saragih (Prodi Bimbingan Kemasyarakatan) akan KKN di Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang. Lalu Helena Gracelda Situmeang, Dien Noor Palupi (Prodi Manajemen Pemasyarakatan) dan Desi Safitri (Prodi Teknik Pemasyarakatan) akan KKN di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kemudian Awang Timur Sumirat (Prodi Bimbingan Kemasyarakatan), Djuwita Deffrilia, Ewika Ayu Realisty dan Fahreza Alif Ramadhan (Prodi Teknik Pemasyarakatan) akan KKN di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Pelaksanaan KKN tersebut dijadwalkan akan berlangsung sejak 7 Juni hingga 27 Juli 2024

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap agar Taruna tersebut dapat turut berpartsipasi memecahkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di tempat praktik. Juga dapat menghasilkan inovasi baru, dan berbagi ilmu yang telah dipelajari selama ini.

POLTEKIP merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kawah Candradimuka untuk mendidik kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia, melalui pendidikan profesional program Diploma IV.
POLTEKIP memiliki 3 program studi, yaitu D-IV Teknik Pemasyarakatan, D-IV Manajemen Pemasyarakatan, serta D-IV Bimbingan Kemasyarakatan.

Lulusan POLTEKIP yang telah menyelesaikan pendidikan akan diberikan gelar S.Tr.Pas berpangkat golongan III/a dan akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Balai Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia.

Beberapa alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (saat ini POLTEKIP) yang bertugas di Kemenkumham Babel antara lain, Harun Sulianto (Kepala Kantor Wilayah), Kunrat Kasmiri (Kepala Divisi Pemasyarakatan), Andi Yudho (Kepala Bidang Pembinaan), Ridha Ansari (Kepala Bidang Keamanan), Eko Saputro (Kepala Bidang Hukum), Nur Bambang (Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika), Badaruddin (Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang), Zullaeni (Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat), Gowim Mahali (Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan), Nana Herdiana (Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang), serta Hani Anggraeni (Kepala Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

WhatsApp Image 2024 06 11 at 19.56.16

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kenalkan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi dengan tema "KI Goes to Campus" kepada mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) di Gedung Rektorat UBB, Senin (10/06/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari KI Personal dan KI Komunal.

Kekayaan Intelektual Personal seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

“Manfaat Kekayaan Intelektual secara umum dapat memberikan perlindungan, memberikan nilai tambah dan mendapatkan manfaat secara ekonomis bagi pemiliknya,” ujar Harun.

Harun menambahkan, jika Seni Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Foto, Buku, dan Lagu termasuk ke dalam kelompok Hak Cipta yang perlu dicatatkan. Kemudian ada juga Merek, yang merupakan identitas dari suatu produk dan dapat memberikan kesan tertentu kepada konsumen.

Selain itu ada juga Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Komunal. KI Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.

Lalu Harun menambahkan, ada juga KIK berupa Pengetahuan Tradisional (PT) yaitu ide gagasan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan. Kemudian ada juga Sumber Daya Genetik (SDG), yakni wujud keanekaragaman hayati seperti tumbuhan, hewan, dan jasad renik. Serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Saat ini, sudah ada 90 Kekayaan Intelektual Komunal terdaftar di Bangka Belitung, seperti baju Paksian, Otak-Otak, Lempah Kuning, dan lainnya.

"Selanjutnya terdapat Indikasi Geografis (IG) dari Bangka Belitung, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur," ujar Harun.

Disampaikan Harun, tahun ini juga Kantor Wilayah sedang berupaya untuk mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung. 3 diantaranya sudah masuk proses pemeriksaan subtantif yaitu, Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.

Kakanwil Harun Sulianto berharap, kegiatan ini dapat mendorong mahasiswa dan para dosen untuk mendaftarkan hak cipta atas skripsi, tesis, jurnal dan hasil penelitian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia juga meminta temuan teknologi agar dapat didaftarkan Patennya.

Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama, Elyas Kustiawan menyampaikan jika Kekayaan Intelektual tidak dapat lepas dari inovasi.

“Universitas Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan lebih banyak kontribusi, dapat dimulai dari yang paling mudah yaitu dengan hak cipta. Untuk mahasiswa proses pendaftaran hak cipta bisa dimulai dengan mendaftarkan skripsi dan jurnal ilmiah,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, dan civitas akademika universitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Selain itu juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam hal berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru, serta untuk menumbuh kembangkan rasa menghargai hasil karya orang lain bagi mahasiswa dan dosen,” ujar Fajar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) yang menyampaikan materi “Kekayaan Intelektual Secara Umum dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual”. Serta Analis Kekayaan Intelektual selaku Guru KI (Erlangga Hadi Wibowo) yang menyampaikan terkait “Penjelasan Teknis Kekayaan Intelektual".

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 11 at 19.56.16

WhatsApp Image 2024 06 11 at 19.56.16

Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Koordinasi Terkait Layanan Mutasi Kepegawaian Ke BKN Regional 7 Palembang

WhatsApp Image 2024 06 11 at 22.05.50

Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melakukan Koordinasi terkait Layanan Mutasi Kepegawaian Ke Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional 7 Palembang, Selasa (11/6).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, N.A. Triandini Oscar, disambut baik oleh  Ibu Helpina, Ketua Tim Kerja Bidang Kartu Suami/Kartu Isteri dan Kepangkatan dan Ibu Poppy, Ketua Tim Kerja Bidang Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Reg. 7 Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Umum, N,A. Triandini Oscar menyampaikan maksud kedatangan mereka melakukan koordinasi terkait Bidang Kartu Suami/Kartu Isteri dan Kepangkatan yang mana seperti Usulan Kartu Isteri dan Kartu Suami saat ini masih dilaksanakan secara manual, belum terintegrasi ke Aplikasi SIASN BKN, dan juga Mengingatkan usulan Kenaikan Pangkat Periode Agustus 2024 sudah dapat dilakukan pengusulan dengan menginput via Apikasi SIASN BKN dengan batas akhir pengusulan kirim (submit) 30 Juni 2024, serta Kenaikan Pangkat Fungsional dapat menggunakan standar konversi penilaian kinerja ke angka kredit tanpa mengubah format kalimat pada bagian rekomendasi, Sebaiknya dalam Konversi Penilaian Kinerja telah menggunakan Aplikasi E-Kinerja, agar lebih mudah dan sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga Tim melakukan koordinasi terkait Koordinasi Bidang Status dan Kedudukan Kepegawaian seperti Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dapat diusulkan ke BKN Regional 7 Palembang dengan melengkapi persyaratan :
1. Masa Kerja telah mencapai minimal 5 tahun;
2. CLTN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun;
3. Diberhentikan dari jabatan dan tidak berhak menerima penghasilan dari negara (Gaji, Uang Makan, Tunjangan Kinerja dll);
4. Selama menjalani CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja.

Sebelum 1 Juli 2024, CLTN dapat diusulkan kepada BKN Regional 7 Palembang secara manual. Apabila telah melewati 1 Julin 2024 akan mengusulkan menggunakan aplikasi SIASN BKN, Sebaiknya diusulkan 1 bulan sebelum melaksanakan CLTN, dikarenakan cukup memakan waktu dalam melengkapi persyaratan dan verifikasi oleh BKN kemudian BKN akan mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk selanjutnya Kementerian menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK CTLN yang bersangkutan.

BKN Regional 7 Palembang juga menyampaikan bahwa Pegawai yang karena sakit dan tidak dapat kembali melaksanakan pekerjaannya dapat diusulkan untuk pensiun dini. Apabila telah mencapai masa kerja sekurang kurangnya 20 tahun, yang bersangkutan tetap dapat menerima gaji pensiun bulanan dengan ketentuan sebesar 72% dari gaji pokok terakhir yang bersangkutan.


Selanjutnya dijelaskan juga mengenai perbedaan PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  antara lain :
1. Tidak memiliki hak untuk menerima jaminan pensiun dan tabungan hari tua;
2. Tidak masuk ke struktur organisasi / tidak dapat memiliki jabatan struktural;
3. Lama kerja sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan;
4. Tidak berhak mutasi atau pindah tugas.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI