Kanwil Kemenkumham Babel Laksanakan Rapat Penyusunan Propemperda di Kabupaten Bangka Barat

WhatsApp Image 2023 05 16 at 16.15.07 1

Muntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (16/5).

Tim dari Kanwil kemenkumham dihadiri oleh JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), dan JFU (Imam Rokhyani dan Maria). Rapat ini dihadiri pula oleh Perangkat Daerah dari Kabupaten Bangka Barat antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka (Heru Warsito), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat (Sanudin), Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Bangka Barat (Surya), Perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah antara lain dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kab. Bangka Barat, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kab. Bangka Barat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kab. Bangka Barat, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bangka Barat, DPMPTSPNakertrans Kab. Bangka Barat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Bangka Barat.

Rapat dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Heru Warsito. Beliau menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Keputusan DPRD Nomor:188.4/25/SETWAN/2022 tentang Propemperda Kabupaten Bangka Barat bahwa terdapat 9 (sembilan) daftar usulan propemperda dan 3 (tiga) usulan kumulatif terbuka. Bahwa diantara beberapa daftar propemperda tersebut, diantaranya sudah ada 3 (tiga) raperda yang telah dibahas pada tingkat eksekutif dan telah diharmonisasi oleh kemenkumham provinsi kepulauan bangka belitung.Namun beliau mengharapkan melalui rapat pada hari ini memberikan ruang diskusi antara Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dengan Perangkat Daerah sebagai instansi pemrakarsa untuk mengetahui tahapan dalam pembentukan peraturan daerah.

JFT Perancang Ahli Madya, Muhamad Iqbal, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan hal-hal yang harus dikuatkan dalam pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penetapan. Sesuai dengan amanat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa “Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”. Hal demikian harus dipenuhi agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas dan tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil.

Lebih lanjut, Asisten Pemerintahan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Heru Warsito, menyampaikan kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan makna dan peran dalam pembangunan hukum khususnya dalam pembentukan peraturan daerah. "Kanwil Kemenkumham Babel telah menyediakan ruang untuk kita pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah, maka gunakan ruang yang luas itu dengan semaksimal mungkin," ucapnya menutup kegiatan.

 WhatsApp Image 2023 05 16 at 16.15.07 1

WhatsApp Image 2023 05 16 at 16.15.07 1

WhatsApp Image 2023 05 16 at 16.15.07 1

WhatsApp Image 2023 05 16 at 16.15.07 1

Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Sosialisasi “Pembaruan Aplikasi dan Pelaporan Hasil Survei IKM-IPK melalui Aplikasi 3AS

WhatsApp Image 2023 05 15 at 14.43.43

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Sosialisasi terkait Pembaruan Aplikasi 3AS (Survei IKM-IPK Berbasis Digital) Tahun 2023 secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Senin (15/5).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2023 di seluruh Indonesia dengan menghadirkan 2 (orang) narasumber, yaitu Tri Lestari (Analis Kebijakan Pratama BSK Hukum dan HAM) dan Ade Mulyana (Konsultan TI).

Membuka kegiatan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan, Syarifudin mewakili Ka. Badan Strategi Kebijakan Hukun dan HAM, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti amanat dari SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 dan Surat Irjen Kemenkumham Nomor: ITJ.OT.03.02-25 tanggal 10 Mei 2023 perihal Penyampaian Daftar Usulan Satuan Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2023. Disampaikan bahwa diperlukan salah satu bukti dukung komponen hasil dalam penilaian pembangunan ZI Tahun 2023 berupa Laporan Hasil Pelaksanaan Survei Mandiri, baik Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) maupun Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebelum diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN).

Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora mengatakan bahwa 134 Satuan Kerja yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2023 berdasarkan Surat Irjen wajib menyampaikan laporan survei mandiri dan menjadi Duta IKM-IPK. “BSK berupaya untuk memfasilitasi penyusunan laporan secara online yang terintegrasi langsung dengan aplikasi survei 3AS. Diharapkan satuan kerja segera mengirimkan output berupa Laporan Hasil Survei Mandiri,” ujar Jonny.

Narasumber pertama, Analis Kebijakan Pratama BSK Hukum dan HAM, Tri Lestari menyampaikan bahwa survei IKM-IPK dilakukan terhadap pengguna layanan (pemangku kepentingan) dari unit/satuan kerja instansi pemerintah, dengan berpedoman pada Ketentuan Pelaksanaan Survei Mandiri menyesuaikan dengan amanat baru yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No.4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, termasuk perlunya dilakukan pembaruan.

“Kami telah melakukan pembaruan Aplikasi Survei 3AS 2023 pada penambahan pilihan jenis layanan yang diterima, penambahan nama responden dan nomor handphone serta automatisasi pelaporan hasil survei mandiri (kuesioner, metodologi, analisis hasil, tindak lanjut, dan data responden),” jelas Tri.

Lebih lanjut, Konsultan TI, Ade Mulyana menjelaskan secara rinci terkait tampilan menu pada aplikasi, langkah-langkah untuk mengakses hasil survei, pemetaan layanan, feedback responden, cara mengakses pilihan menu laporan dan tampilan hasil agregat survei serta tutorial unduh dan cetak laporan survei.

Sosialisasi updating pelaporan survei mandiri melalui aplikasi 3AS ini sebagai bentuk responsif dan percepatan Tim BSK untuk memenuhi rangkaian pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham. Diharapkan, seluruh satuan kerja yang diusulkan dapat bekerja sama untuk memenuhi hal tersebut.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, dan JFU Bidang HAM.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 05 15 at 14.43.43

WhatsApp Image 2023 05 15 at 14.43.43

Kemenkumham Babel Ikuti Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

WhatsApp Image 2023 05 15 at 21.18.25

Pangkalpinang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, Senin (15/5).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Bagian Program dan Humas sekaligus Plt. Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar, Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Edi Kurniawan, beserta Pengelola Keuangan.

Membuka kegiatan, Inspektur Jenderal, Razilu menyampaikan bahwa efektivitas pemeriksaan BPK ditentukan berdasarkan sejauh mana entitas pemeriksaan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. “Kerja sama dari setiap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi sangat penting untuk mencapai Good Governance,” ucap Razilu.

Irjen Razilu berharap, terlaksananya hasil kegiatan ada percepatan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK dan menghasilkan solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut oleh setiap satuan kerja.

Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akhsanul Khaq, menyampaikan terkait jenis-jenis pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, percepatan tindak lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, serta pemantauan penyelesaian kerugian negara.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 05 15 at 21.18.25

WhatsApp Image 2023 05 15 at 21.18.25

 

 

Pj. Gubernur Babel Buka Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini yang Disampaikan

WhatsApp Image 2023 05 15 at 19.56.19

Pangkalpinang – Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, membuka kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta di Kota Pangkalpinang, Senin (15/5) di Hotel Santika Bangka. Sosialisasi tersebut mengambil tema “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah”.

Kakakanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang ada di Bangka Belitung. Juga untuk menginventarisasi Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan sektor kepariwisataan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tujuannya yaitu untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah dan Pelestari Budaya akan pentingnnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kawasan Karya Cipta (KKC),” ujar Kakanwil Harun.

Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, dalam sambutannya mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah hal yang penting, terutama Kekayaan Intelektual Komunal. Maka dari itu, perlu adanya kebijakan yang mengatur setiap daerah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal dari masing-masing daerah.

“Di Air Abik Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, saat ini sudah terdaftar 2 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lalu masih ada 3 KIK lagi yang sedang dalam proses pendaftaran. Kesadaran seperti ini yang harus dimiliki setiap daerah,” ujar Suganda.

Lebih lanjut, Suganda menyampaikan, budaya tradisional dan kearifan lokal harapannya dapat tercatat sebagai KIK untuk menambah nilai ekonomis suatu daerah, karena kedepan Provinsi Babel akan mengedepankan sektor pariwisata.

“Kita harus lebih kreatif, tidak meninggalkan budaya lokal yang sejak dulu sudah ada dan melekat di Bangka Belitung. Untuk itu, mari bersama tingkatkan Kekayaan Intelektual Komunal dan memetakan Kawasan Karya Cipta,” lanjut Suganda.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, peserta kegiatan ini berjumlah 60 (enam puluh) orang, terdiri dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota di wilayah Babel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota di wilayah Babel, Masyarakat Adat Budaya Melayu Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang.

Lalu Sanggar Warisan Budaya Kota Pangkalpinang, Sanggar Astari Kota Pangkalpinang, Sanggar Gong Production Kota Pangkalpinang, Sanggar Sekar Penyanding Kota Pangkalpinang, Sanggar Cikar Sinar Gemala Kota Pangkalpinang, dan jajaran Kantor Wilayah.

Narasumbernya adalah Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung, Wydia Kemala Sari yang menyampaikan materi tentang Dukungan dan Upaya Kemajuan KIK.

Sedangkan narasumber dari Ditjen KI adalah Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Aldiansyah Pradana Putra, yang menyampaikan materi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal. Dan juga Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Stevanus Rionaldo, yang menyampaikan tentang Kriteria Kawasan Karya Cipta.

Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari wilayah Babel, yaitu:
Kota Pangkalpinang : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Destar dan EBT Paksian;
Kabupaten Belitung : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Beripat Beregong;
Kabupaten Bangka Tengah : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Permainan Bola Tampah;
Kabupaten Bangka Barat : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Sedekah Gunung Pelangas;
Kabupaten Bangka Selatan : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kelintang Kaki.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Babel, Wydia Kemala Sari, Asisten I Pemkot Pangkalpinang, Subekti, Kadivmin Kemenkumham Babel, Muslim Alibar, Ka Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Ka Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dan Ka Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 05 15 at 19.56.19

 WhatsApp Image 2023 05 15 at 19.56.19

WhatsApp Image 2023 05 15 at 19.56.19

WhatsApp Image 2023 05 15 at 19.56.19

Koordinasi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel Ke KPUD Provinsi BABEL Terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Untuk Pemilu 2024 Di Lapas/Rutan/LPKA

WhatsApp Image 2023 05 15 at 16.18.57

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir dan Tim Divisi Pemasyarakatan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum yang langsung diterima oleh Saharullah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dalam rangka Koordinasi Terkait Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pada UPT Pemasyarakatan Terkait Perbaikan Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, Senin pukul 14.00 s/d selesai (15/05/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan se-Bangka Belitung mendapatkan hak pilihnya pada saat Pemilu, Saharullah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan data narapidana yang belum terdaftar agar dikirimkan ke pihak KPUD untuk di tindaklanjuti, serta akan melaksanakan rapat pleno dan mengundang Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajarannya.

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan agar setiap warga binaan pemasyarakatan yang ada di wilayah Bangka Belitung mendapatkan haknya untuk memilih dalam pemilu tahun 2024, setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak KPUD Propinsi Bangka Belitung, Kepala Divisi Pemasyarakatan langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkal Pinang untuk memastikan warga binaan pemasyarakatan yang sudah terdaftar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan disambut oleh Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badaruddin.

Dalam arahan nya Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan agar seluruh WBP harus terdaftar dalam pemilu 2024, dan selalu koordinasi dgn KPUD yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 05 15 at 16.19.29

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI