Matangkan Persiapan Bimtek Penelusuran Paten dan Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Kriteria Kawasan Karya Cipta, Kanwil Kemenkumham Babel Konsultasi ke Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang

WhatsApp Image 2023 05 10 at 19.52.42

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung konsultasi ke Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang. Konsultasi ini membahas terkait rencana kegiatan Bimbingan Teknis dengan Pendampingan Penelusuran Paten kepada Perguruan Tinggi / Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) / Litbang terutama terhadap operator sentra HKI terkait pemanfaatan informasi paten.

Tim disambut oleh Bapak Drs. Slamet Riyadi, M.Si selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi, Ibu Stephanie V.Y. Kano, S.H., M.H selaku Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten dan Bapak Rifan Fikri, S.T selaku Subkoordinator Pelayanan Teknis.

Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berkoordinasi terkait rencana kegiatan Bimbingan Teknis dengan Pendampingan Penelusuran Paten kepada Perguruan Tinggi / Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) / Litbang terutama terhadap operator sentra HKI terkait pemanfaatan informasi paten yang akan di laksanakan pada tanggal 22 Mei 2023 bertempat di Fox Harris Hotel Pangkalpinang.

Konsultasi ini menanyakan lebih lanjut, kira-kira arahan dari Direktorat Paten apa yang mesti kita siapkan yang mana untuk peserta nanti akan di undang dari Perguruan Tinggi yang mana antusiasme dari Perguruan Tinggi yang sangat tinggi terkait permohonan paten serta penelusuran yang mungkin banyak dari Perguruan Tinggi yang belum paham serta mungkin nanti ada peserta yang memang belum mengetahui apa itu paten.

Bapak Slamet Riyadi menyampaikan bahwa mereka sangat berterimakasih kepada Kanwil Babel telah merespon kegiatan tersebut yang mana kegiatan tsb memang salah satu target kinerja Kanwil. Untuk peserta diserahkan ke Kanwil Babel, dari Direktorat Paten nanti akan menyiapkan 2 (dua) orang Jabatan Fungsional untuk dijadikan narasumber yang mana narasumber tersebut di biayai dari Direktorat Paten. Narasumber nanti akan membawakan materi terkait paten secara umum serta materi mengenai penelurusan. Serta Direktorat nanti akan mengirimkan roundown kegiatan serta sambutan untuk acara pembukaan nanti.

Konsultasi dilanjutkan ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, tim di sambut oleh Bapak Christ Andrey Imanuel Napitupulu, S.Sos., M.Si selaku Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi. Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berkonsultasi terkait rencana kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Kriteria Kawasan Karya Cipta yang akan di laksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 bertempat di Hotel Santika Pangkalpinang.

Konsultasi ini menanyakan lebih lanjut, untuk penentuan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta materi yang berhubungan dengan kawasan karya cipta, dikarenakan undangan untuk peserta nanti dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan seluruh Kabupaten dan Kota di Kepulauan Bangka Belitung, sehingga mereka setelah mengikuti kegiatan tersebut mereka bisa mengumpulkan data-data apa yang kira-kira bisa untuk dilakukan semacam persiapan pencanangan kawasan karya cipta tersebut dan kegiatan terkait Kekayaan Intektual Komunal sehingga diharapkan agar Pemerintah Daerah lebih giat lagi untuk mencatatkan kekayaan intelektual komunal di daerah masing-masing sehingga sudah di akui dan di catat secara legal oleh Negara serta untuk melindungi hak-hak masyakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka.

Bapak Christ Andrey Imanuel Napitupulu menyampaikan bahwa nanti beliau akan berkoodinasi kembali ke Bapak Direkturnya terkait permohonan narasumber tersebut dan untuk materinya nanti akan di siapkan sesuai dengan kawasan karya cipta, sehingga dengan kegiatan ini para Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bisa melakukan persiapan pencanangan kawasan karya cipta sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Di akhir perbincangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terimakasih atas kerja samanya kepada Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dan berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 05 10 at 19.52.42WhatsApp Image 2023 05 10 at 19.52.42WhatsApp Image 2023 05 10 at 19.52.42

Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel Lanjutkan Monitoring dan Evaluasi Kepada Penerima Bankum di Wilayah Kota Pangkalpinang

WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali lanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 (10/5/2023). Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan kepada klien penerima Bantuan Hukum baik terkait perkara pidana maupun perdata.
Monev pada Klien Penerima Bantuan Hukum Perkara Pidana dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Muda Sofian dan Dwi Septarini serta JFU pada Subbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Hanjani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang yang kemudian dilanjutkan dengan monev pada Klien Penerima Bantuan Hukum Perkara Perdata di Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari serta Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Diwaktu bersamaan juga dilaksanakan monev pada klien Penerima Bantuan Hukum Perkara Pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Pangkalpinang oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Ariyanto serta JFU, Defta Fahrun.
Monitoring kepada klien penerima bantuan terkait perkara pidana dan perdata ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023 yang dilakukan oleh OBH sebagai pemberi Bantuan Hukum telah berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Beberapa standar layanan yang perlu diperhatikan oleh para OBH ketika mendampingi klien yaitu seperti bersikap profesional, memiliki integritas, pelayanan yang mudah/tidak berbelit-belit, Pendampingan klien secara maksimal, tidak menelantarkan klien sampai dengan update pemberitahuan perkembangan perkara.

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum sendiri berupa isian kuesioner wawancara kepada Klien Penerima Bantuan Hukum yang nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sidbankum sebagai bentuk penilaian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh para OBH. Penilaian inilah yang akan menjadi tolak ukur kinerja dari para OBH.

Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.15

Dorong Potensi Indikasi Geografis Sukun Mentega, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Sambangi Dinas Pertanian dan Pangan Belitung Timur

WhatsApp Image 2023 05 10 at 17.54.01

Manggar - Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Marsal saputra, S.H bersama staf, melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Rabu (10/5).

Koordinasi ini dilakukan terkait Potensi Indikasi Geografis (PIG) Sukun Mentega dari Manggar yang telah diusulakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai salah satu PIG dari Bangka Belitung yang dua diataranya dari Kabupaten Bangka Selatan.

Kedatangan Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Heryanto, S.Si yang belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas, serta didampingi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Belitung Timur, Abdul Rachim dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong, Hasbullah.

Marsal menyampaikan bahwa Sukun Mentega telah diusulkan oleh DJKI sebagai Potensi Indikasi Geografis dari Kabupaten Belitung Timur setelah Madu Teran Belitong Timur yang saat ini sedang dalam tahap Pemeriksaan Subtantif.

Dengan kekhasan buah Sukun Mentega dari Manggar ini, mempunyai rasa yang lebih gurih dan padat jika dibandingkan dengan buah sukun dari daerah lain. "Ini nantinya dapat dilakukan uji laboratorium untuk mengecek kandungan nutrisi yang terkandung di dalamnya dan tekstur buahnya yang lebih padat, sehingga Sukun Mentega dari Manggar dianggap mempunyai potensi untuk dijadikan suatu Indikasi Geografis dari Belitung Timur," ujar Marsal.

Namun untuk penyebaran Sukun Mentega Manggar ini perlu dilakukan pemetaan. Karena pohon sukun ini tumbuh menyebar, tidak ada lahan khusus yang menanam sukun, namun pohonnya terdapat di sekitaran rumah-rumah warga dan di pesisir pantai.

Buah sukun ini pun tumbuh musiman, jadi olahan sukun seperti keripik sukun manggar tidak dapat di produksi setiap hari, hanya pada saat musim sukun berbuah saja.

Abdul rachim dan Hasbullah, yang telah lebih dahulu mendaftaran Madu Teran Belitong Timur sebagai Indikasi Geografis mengaku, dalam proses pendaftaran IG setidaknya membutuhkan tiga kali uji laboratorium.

Maka harus ada keseriusan jika ingin mendaftarkan IG, dan juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

WhatsApp Image 2023 05 10 at 17.54.01

WhatsApp Image 2023 05 10 at 17.54.01 

 

Ini Capaian Imigrasi Kemenkumham Babel di Caturwulan Pertama 2023

WhatsApp Image 2023 05 10 at 17.50.01

Pangkalpinang – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Rabu (10/5) mengatakan, selama Januari hingga April 2023, Imigrasi Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 6.036 buku. Kantor Imigrasi Pangkalpinang menerbitkan 4.937 paspor dan Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 1.099 paspor.

Selain itu, jumlah permohonan pengajuan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sebanyak 581. Pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 539 permohonan, dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 42 permohonan.

Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 7 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dideportasi berasal dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 3 WNA dan wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 4 WNA.

“Ketujuh WNA tersebut tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Doni.

Imigrasi Babel juga telah membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing), beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.

“Tim tersebut telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing, agar WNA (Warga Negara Asing) dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan Keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkas Doni.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto minta jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat di Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Persiapan Penandatanganan Kerja Sama, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Koordinasi dengan Pemkab Bangka

WhatsApp Image 2023 05 10 at 16.57.28

Sungailiat – Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar beserta staf lakukan koordinasi dan konsultasi ke Setda Kabupaten Bangka, Rabu (10/5).

Kunjungan tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bangka tentang Pembentukan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM (Pos PDPHAM) di setiap Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka, sekaligus Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Penandatanganan kerja sama yang akan dilaksanakan nanti merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Bupati Kabupaten Bangka tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pelayanan Hukum dan HAM yang telah dilaksanakan pada 07 Januari 2023 lalu di Rumah Dinas Bupati Bangka.

Kasi Pemerintahan Setda Kab. Bangka, Haris Subari menyambut baik apa yang menjadi agenda kegiatan kerja sama oleh Kanwil Kemenkumham Babel dengan Pemkab Bangka dan siap bersinergi.

Selanjutnya, Haris juga menyampaikan jika proses dan persiapan yang sudah berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala, namun dalam rangka tertib administrasi tentunya dalam pelaksanaan MoU yang kemudian akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama perlu dilaksanakan dan menjadi nilai/point bagi kinerja Pemerinta Daerah. "Selanjutnya apa yang sudah dicanangkan bisa dilaksanakan dengan lancar," ucapnya.

Kepala Bidang HAM, Suherman dalam kunjungan tersebut mengatakan pelaksananaan PKS direncanakan pada tanggal 16 Mei 2023 di Belinyu Kabupaten Bangka. Lalu dilanjutkan dengan Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

PKS ini dilakukan untuk meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya di daerah yang jangkauannya jauh dari Kanwil Kemenkumham Babel.

Diharapkan dengan dibentuknya Pos PDPHAM di tiap Kecamatan dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengaduan permasalahan HAM nya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhannya agar setiap permasalahan HAM yang dihadapai dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus melalui jalur hukum.

Disamping itu, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar berharap kepada Pemkab Bangka melalui Bagian Pemerintahan untuk dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan serta dapat mengundang para Camat beserta Kasi Ketertiban Umum untuk hadir dalam kegiatan dimaksud.

Diharapkan dari kunjungan kerja tersebut, pelaksanaan penandatanganan kerjasama serta sosialisasi dapat berjalan dengan baik tanpa kendala sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI