Tingkatkan Pemahaman Mengenai Benneficial Ownership, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Pemilik Manfaat Korporasi Kepada Para Notaris se-Wilayah Babel

 Picture1

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan Sosialisasi Pemilik Manfaat Korporasi, pada Jum'at, (28/04/23).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, acara ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dengan diikuti oleh 75 (tujuh puluh lima) orang notaris wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Muhammad Bang Bang dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar terwujudnya transparansi informasi Pemilik Manfaat yang dapat mengakselarasi implementasi budaya korporasi (corporate culture) yang lebih berintegritas, serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah sekaligus membuka acara. Kadivyankumham Eva mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia terus berupaya membangun perekonomian nasional dengan memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business).

"Caranya dengan memberikan kebebasan yang luas untuk menjalankan usaha di segala bidang dan berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melalui kebijakan pelaporan pemilik manfaat dari korporasi", ujar Kadivyankumham Eva.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Analis Hukum Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Farisca Utami dan Prihantoro Kurniawan, memaparkan terkait penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat (Benneficial Ownership) di Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan bahwa kebijakan pelaporan pemilik manfaat korporasi sebagai upaya untuk dapat bergabung dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) agar Indonesia memperoleh pengakuan dunia internasional sebagai negara dengan iklim investasi yang kondusif bagi para investor.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina atau Pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, berhak memperoleh manfaat dari korporasi, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

"Korporasi yang tidak melakukan pelaporan pemilik manfaat akan dikenakan sanksi pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sehingga korporasi tidak dapat melakukan transaksi seperti perubahan Anggaran Dasar dari korporasi", ujar Farisca.

Usai sesi pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta yang terdiri dari notaris dengan kedua narasumber.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Picture1

Picture1

Picture1

Picture1

Picture1

 

Ini Pesan Dirjen PP kepada JFT Perancang Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 04 27 at 17.29.18

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, melaksanakan konsultasi terkait pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (27/4).

Konsultasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dra. Eva Gantini, S.H.,M.Si, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H., dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, S.H.

Konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan kegiatan Pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah. Untuk rencana kegiatan dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung akan mengundang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai keynote speech.

Konsultasi ini diterima oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Disampaikannya bahwa pembinaan perancang merupakan salah satu fungsi tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai instansi pembina perancang. Pembinaan penting diberikan untuk meningkatkan kompetensi, pengembangan karir sekaligus pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional perancang.

"Perancang dituntut untuk meningkatkan profesionalitas dan keahliannya, sehingga perda yang dihasilkan berkualitas dan berdaya guna", ucapnya.

Selain pembinaan perancang, akan diberikan penguatan peran kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian raperda/raperkada. Harmonisasi raperda/raperkada merupakan amanat undang-undang sehingga harus dilaksanakan.

Pada kesempatan ini, Ceno Hersusetiokartiko, Sekretaris Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyampaikan bahwa dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional sudah terintegrasi dengan sasaran kinerja pegawai. Dengan demikian, maka jabatan fungsional dituntut untuk lebih produktif mengingat adanya dokumen evaluasi kinerja dari atasan langsung untuk memberikan umpan balik terhadap kinerja daripada jabatan fungsional. Penilaian ini tentunya berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai.

Menutup konsultasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan konsultasi dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 17.29.18

WhatsApp Image 2023 04 27 at 17.44.19

 

Fungsional Penyuluh Hukum Kemenkumham Babel Berikan Bimbingan pada Klien Bapas Dalam Menjalani Masa Integrasi Sosial

WhatsApp Image 2023 04 27 at 12.31.54

Pangkalpinang - Bertempat di ruang serbaguna Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Babel yakni Sofian dan Rizki Amalia, memberikan bimbingan dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada Klien pada Balai Pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor, Kamis (27/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada klien akan tugas dan kewajibannya selama menjalani masa integrasi sosial dan diharapkan para klien untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan, demikian disampaikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan yang diwakili oleh Ridwan selaku Kasubag TU Bapas Kelas II Pangkalpinang.

Bapas seringkali dihadapkan pada klien yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib di Balai Pemasyarakatan pada saat menjalani program re-integrasi, diantaranya klien yang jarang melapor ke Balai Pemasyarakatan atau juga tidak memberi kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bersangkutan terkait terkendala dalam hal kehadiran maupun perubahan alamat klien. Hal ini tentu saja dapat menghambat proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien sehingga akan berdampak pada pengulangan tindak pidana kembali apabila tidak dilakukan kontrol terhadap diri klien.

Sofian dan Rizki Amalia menyampaikan hak dan kewajiban para Klien Bapas dalam menjalani masa integrasi sosial yang sudah sepatutnya wajib dipatuhi. 

Selanjutnya para penyuluh hukum juga memberikan motivasi serta mengajak klien untuk memiliki mindset positif, berfikir positif, mempunyai aura positif agar dalam menjalankan masa integrasi ini tidak membuat keonaran dan keresahan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum Kembali. Selanjutnya disampaikan peran keluarga terdekat sangatlah berperan penting dalam turut serta melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, dimana ketika klien tersebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) / Rumah Tahanan Negara (RUTAN) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dimana klien sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari keluarga untuk mengembalikan kepercayaan dirinya ketika mencoba memulai kembali berintegrasi dan bersosialisasi ditengah masyarakat.

Selain keluarga, Masyarakat juga mempunyai peran penting dalam menerima Mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kembali bersosialisasi, karena saat seseorang melakukan pelanggaran hukum masih ada peran masyarakat, terjadinya pelanggaran hukum itu tidak bisa dihindari atau tetap ada keterlibatan masalah, ada faktor-faktor penyebab dari masyarakat sendiri. maka dalam hal melakukan pembinaannya pun masyarakat harus dilibatkan. Dan saat ini adalah kesempatan terbaik bagi klien Bapas untuk Kembali ke keluarga dan memberikan yang terbaik bagi keluarga dan masyarakat.

WhatsApp Image 2023 04 27 at 12.36.29

WhatsApp Image 2023 04 27 at 12.36.29

WhatsApp Image 2023 04 27 at 12.36.29

WhatsApp Image 2023 04 27 at 12.36.29

1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

WhatsApp Image 2023 04 22 at 19.05.10

Pangkalpinang –Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir, Sabtu (22/4) mengatakan hingga saat ini sebanyak 1.303 narapidana di Kepulauan Bangka Belitung terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

Penyerahan remisi tersebut telah dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto di Lapas Sungailiat. Lalu Kadivpas Sahata Marlen Situngkir menyerahkan remisi di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Sedangkan Lapas/Rutan/LPKA yang lain juga telah diserahkan oleh masing masing KaSatker setempat.

Jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus yaitu sebanyak 1.303 orang. Dengan rincian 202 narapidana menerima remisi 15 hari. Kemudian sebanyak 956 narapidana menerima remisi 1 bulan. Lalu 116 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 29 orang menerima remisi 2 bulan.

Adapun jumlah narapidana penerima remisi di masing-masing satuan kerja adalah sebagai berikut:
1. Lapas Narkotika Pangkalpinang, 569 orang;
2. Lapas Pangkalpinang, 285 orang;
3. Lapas Sungailiat, 214 orang;
4. Lapas Tanjungpandan, 83 orang;
5. LPKA Pangkalpinang, 17 orang;
6. LPP Pangkalpinang, 67 orang; dan
7. Rutan Muntok, 68 orang.

Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun meneruskan harapan Menkumham Yasonna.

Kakanwil Harun juga menyampaikan jika bulan Agustus 2022 lalu, Pemasyatakatan telah memasuki era baru. Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang No. 12 tahun 1995.

Undang-undang tersebut salah satunya mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

"Pembinaan bertujuan agar para WBP terus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan," pungkas Harun.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 04 22 at 19.05.10 

Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi Idul Fitri 1444 H di Lapas Sungailiat

WhatsApp Image 2023 04 22 at 14.47.28

Sungailiat - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyerahkan secara langsung SK Remisi khusus Idulfitri 1444 H/ 2023 di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Sabtu (22/4).

Penyerahan SK remisi diserahkan secara simbolis kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kakanwil kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun meneruskan harapan Menkumham Yasonna.

Menurut Menkumham, dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 Pemasyatakatan telah memasuki era baru, yang mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Tujuan pembinaan kepada WBP adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan.

Kadivpas Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir mengatakan hingga saat ini sebanyak 1303 napi di Babel yang telah memperoleh SK remisi.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 04 22 at 14.47.28

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI