Pangkalpinang, 6 April 2023 -- Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Tengah, Nomor 180/168/SETDA/2023, tanggal 28 Maret 2023, perihal Permohonan Sinkronisasi dan Harmonisasi Terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kab Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, membuka rapat Pengharmonisasian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yg baik dengan pemkab Bangka Tengah dlm harmonisasi produk hukum daerah dan sangat penting dilakukan, agar produk hukum daerah (Perda) dapat selaras, harmonis dengan ketentuan PUU lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik khususnya materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi Perda penting guna optimalisasi pendapatan asli daerah. Hadir juga dalam rapat Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung:
1. Eva Gantini (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM)
2. Siti Latifah (Kasubbid FPPHD)
3. M.Iqbal (Perancang Ahli Madya)
4. Zulkarnen (Perancang Ahli Madya)
5. Firmansyah Berhard (Perancang Ahli Muda)
6. Faisal Indrawan (Perancang Ahli Muda)
7. Irkham (Perancang Ahli Muda)
8. Anita Azzahra (Perancang Ahli Pertama; dan
9. Imam Rokhyani (Analis Hukum)
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang hadir antara lain:
1. Pittor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bangka Tengah;
2. Affrizal, Bagian Hukum Setda Kab Bangka Tengah;
3. Henry Fransius, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
4. Lismayani, RSUD Abu Hanifah;
5. Dian, RSUD Ibnu Saleh;
6. Bagian Umum Setda Kab. Bangka Tengah;
7. Bagian Ekbang Setda Kab. Bangka Tengah;
8. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kab. Bangka Tengah;
9. Dinas Perikanan Kab. Bangka Tengah;
10. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka Tengah;
11. Dinas Kebudayaan, Pariwisata Kab. Bangka Tengah;
12. BPKAD Kab Bangka Tengah;
13. Universitas Bangka Belitung.
Henry Fransius, dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah mengatakan bahwa urgensi pembentukan Perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Pada kesempatannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menyampaikan bahwa giat pengharmonisasian ini merupakan bagian pelaksanaan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.
Rapat Pengharmonisasian kemudian dipandu oleh Firmansyah Berhard (Perancang Ahli Muda) yang menyampaikan bahwa dari aspek pengaturan materi muatan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah mengakomodir amanat ketentuan Pasal 94 UU HKPD, namun beberapa cacatan adalah terkait kewenangan Pemerintah (Kabupaten) untuk dapat lebih dicermati. Kemudian rapat dilanjutkan tanggapan khusus bagian pasal per pasal untuk didiskusikan bersama dan kemudian hasil draft raperda pengharmonisasian dilakukan paraf oleh setiap undangan rapat dan pembuatan berita acara pengharmonisasian sebagai bagian SOP pengharmonisasian.
(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)