Ini Kegiatan WBP Lapas Perempuan Pangkalpinang saat Ramadhan

WhatsApp Image 2023 04 07 at 20.19.11

Pangkalpinang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Hani Anggraeni, Jumat (6/4) mengatakan bahwa selama bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M, pihaknya rutin melakukan tadarus Al-Quran bersama para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB di Musholla Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Setiap Rabu pagi juga diberikan ceramah agama Islam, tempatnya di Musholla Lapas setempat. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Yayasan As-Shaleha Pangkalpinang.

Selain itu, dilakukan juga shalat Dhuhur dan shalat Ashar berjamaah. Pada malam hari, para WBP beragama Islam mengikuti ibadah tarawih berjamaah di halaman Blok D Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Kalapas Hani mengatakan, saat sholat tarawih, seluruh WBP tetap dalam pengawasan petugas. “Kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, agar dapat menjalankan ibadahnya, secara optimal," kata Hani.

Pembinaan kerohaniaan bagi WBP tersebut dinilai melalui instrumen SPPN, yakni Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan. "Ini salah satu penilaian saat WBP akan diberikan hak integrasi," pungkas Hani.

Selama bulan Ramadhan, WBP diberikan makanan tambahan (Extra Fooding) dalam bentuk takjil seperti kolak pisang, roti, bubur kacang hijau, kurma, bakwan, pastel dan es buah.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto selalu minta para Kalapas/Ka Rutan untuk memotivasi para WBP agar meningkatkan kualitas ibadahnya selama bulan Ramadhan. Harun juga meminta Kalapas memfasilitasi agar WBP dapat melakukan ibadah dengan semangat di dalam kamar/blok huniannnya masing masing. "Semoga para WBP dapat memperbaiki diri agar jadi insan yang berkualitas dan produktif selama dan setelah jalani pidana," kata Harun yang mantan Kalapas Nusakambangan tersebut.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

Kanwil Kemenkumham Babel Laksanakan Koordinasi ke Desa Pangkal Buluh Dalam Rangka Pembentukan Desa Binaan

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.00.47

Pangkalpinang – Dalam rangka pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Babel berkoordinasi dengan Kepala Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Koordinasi  ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi Penyuluh Hukum Muda, Sofian S.H.I dan Sudihastuti, S.H, serta Staf Subbid Luhbankum JDIH, Hanjani, S.I.P. Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima langsung oleh Bapak Marjan selaku Kepala Desa dan seluruh perangkat Desa Pangkal Buluh, Kamis (6/4).

Eko Saputro menyampaikan bahwa Koordinasi Pembentukan Desa Binaan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat Desa Pangkal Buluh melalui Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kanwil Kemenkumham Babel berharap, melalui koordinasi ini dapat mendorong dan direkomenasikannya Desa Pangkal Buluh sebagai salah satu desa binaan yang berada di Kabupaten Bangka Selatan. Kanwil Kemenkumham Babel juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Desa dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam upaya pemilihan Desa Pangkal Buluh sebagai desa binaan.

“Kanwil Kemenkumham Babel siap mendampingi Desa Pangkal Buluh jika ada kendala atau masalah yang dihadapi dalam proses diusulkannya Desa Pangkal Buluh sebagai desa binaan Tahun 2023” tutur Eko Saputro.

Disamping koordinasi terkait pembentukan desa binaan, Kanwil Kemenkumham Babel juga turut mendampingi Kepala Desa Pangkal Buluh dalam keikutsertaannya pada Paralegal Justice Awards Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pendaftaran dilakukan pada link http://bit.ly/ParalegalJusticeAward yang dapat diikuti oleh Kepala Desa Seluruh Indonesia.

Menutup koordinasi ini, Eko Saputro mengucapkan terima kasih kepada pihak Desa Pangkal Buluh yang sudah berkenan menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel. Beliau juga menyampaikan harapan semoga Desa Pangkal Buluh menjadi salah satu desa binaan tahun 2023 ini.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.00.47WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.00.47

Dukung Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto, Tim Perancang, dan Pemkab Bangka Tengah Lakukan Rapat Pengharmonisasian Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.59.16

Pangkalpinang, 6 April 2023 -- Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Tengah, Nomor 180/168/SETDA/2023, tanggal 28 Maret 2023, perihal Permohonan Sinkronisasi dan Harmonisasi Terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengadakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kab Bangka Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, membuka rapat Pengharmonisasian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yg baik dengan pemkab Bangka Tengah dlm harmonisasi produk hukum daerah dan sangat penting dilakukan, agar produk hukum daerah (Perda) dapat selaras, harmonis dengan ketentuan PUU lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik khususnya materi muatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi Perda penting guna optimalisasi pendapatan asli daerah. Hadir juga dalam rapat Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung:

1. Eva Gantini (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM)

2. Siti Latifah (Kasubbid FPPHD)

3. M.Iqbal (Perancang Ahli Madya)

4. Zulkarnen (Perancang Ahli Madya)

5. Firmansyah Berhard (Perancang Ahli Muda)

6. Faisal Indrawan (Perancang Ahli Muda)

7. Irkham (Perancang Ahli Muda)

8. Anita Azzahra (Perancang Ahli Pertama; dan

9. Imam Rokhyani (Analis Hukum)

 

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang hadir antara lain:

1. Pittor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bangka Tengah;

2. Affrizal, Bagian Hukum Setda Kab Bangka Tengah;

3. Henry Fransius, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah;

4. Lismayani, RSUD Abu Hanifah;

5. Dian, RSUD Ibnu Saleh;

6. Bagian Umum Setda Kab. Bangka Tengah;

7. Bagian Ekbang Setda Kab. Bangka Tengah;

8. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kab. Bangka Tengah;

9. Dinas Perikanan Kab. Bangka Tengah;

10. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka Tengah;

11. Dinas Kebudayaan, Pariwisata Kab. Bangka Tengah;

12. BPKAD Kab Bangka Tengah;

13. Universitas Bangka Belitung.

 

Henry Fransius, dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah mengatakan bahwa urgensi pembentukan Perda ini merupakan amanat Pasal 94 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Pada kesempatannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menyampaikan bahwa giat pengharmonisasian ini merupakan bagian pelaksanaan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.

Rapat Pengharmonisasian kemudian dipandu oleh Firmansyah Berhard (Perancang Ahli Muda) yang menyampaikan bahwa dari aspek pengaturan materi muatan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah mengakomodir amanat ketentuan Pasal 94 UU HKPD, namun beberapa cacatan adalah terkait kewenangan Pemerintah (Kabupaten) untuk dapat lebih dicermati. Kemudian rapat dilanjutkan tanggapan khusus bagian pasal per pasal untuk didiskusikan bersama dan kemudian hasil draft raperda pengharmonisasian dilakukan paraf oleh setiap undangan rapat dan pembuatan berita acara pengharmonisasian sebagai bagian SOP pengharmonisasian.

(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.59.17

Dorong Pencatatan KIK dan Sukseskan Program Kawasan Karya Cipta, Tim Subbid KI Kanwil Kemenkumham Babel Koordinasi ke Pemerintah Daerah di Belitung dan Belitung Timur

WhatsApp Image 2023 04 06 at 13.08.59 1

Belitung - Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Marsal Saputra bersama Tim melaksanakan koordinasi ke Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung, Kamis (6/4).

Koordinasi ini dilakukan dalam hal inventarisasi Kawasan Karya Cipta (KKC) yang merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Inteleltual (DJKI) serta inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada tiap Kabupaten yang dalam kesempatan ini ditujukan pada Kabupaten Belitung yang hanya memiliki 2 (dua) pencatatan KIK jika dibandingkan dengan Kabupaten Belitung Timur yang sudah mencatatkan sebanyak 38 KIK.

Koordinasi yang dilaksanakan di Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 5 April ditujukan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur, serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Belitung Timur.

Dalam koordinasi ini, Tim Subbid KI menyampaikan program DJKI yaitu membuat suatu Kawasan Karya Cipta yang akan dilaksanakan pada tahun depan. Untuk itu diperlukan inventarisir pada masing-masing Kabupaten yang memiliki daerah yang dapat dijadikan suatu kawasan karya cipta dengan syarat daerah tersebut harus memiliki suatu kreasi, baik itu seni, sastra yang ditampilkan dan sudah diketahui oleh masyarakat, sehingga dapat mengundang wisatawan lokal ataupun mancanegara. Dan setiap kesenian yang ditampilkan harus sudah didaftarkan pencatatan Hak Ciptanya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur, Sarwan S.Pd menilai ada suatu daerah di Belitung Timur yang akan dicanangkan sebagai Desa Wisata yaitu Desa Buding. Dengan kriteria yang hampir sama dengan program Kawasan Karya Cipta, maka dimungkinkan Desa Buding menjadi desa yang akan menjadi kandidat KKC.

Di Desa Buding ini, mayoritas masyarakatnya adalah pengrajin batik dan salah satu tarian tradisional Belitung Timur juga terlahir dari sini yaitu Tari Sepen Buding. "Tinggal menjadi tugas kami bagaimana cara untuk mengemas dan mempromosikan Desa Buding ini dengan berbagai kesenian dan kerajinan yang bisa ditampilkan, sehingga dapat mengundang pengunjung lokal hingga pengunjung luar daerah pada event tertentu yang akan diagendakan setiap tahun,” ujar Sarwan.

Koordinasi dilanjutkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belitung pada tanggal 6 April. Dalam kesempatan ini, Marsal Saputra selaku Kepala Subbidang KI menyampaikan terkait Kekayaan Intelektual Komunal yang dinilai masih sangat minim dari Kabupaten Belitung. Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah, bahwa tiap-tiap Kabupaten/Kota harus digencarkan untuk pencatatan KIK.

Untuk itu, perlu didorong dalam pencatatan KIK di Kabupaten Belitung dengan didasarkan pada Kebudayaan yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada Kementerian Pendiddidkan dan Kebudayaan.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Padila mengungkapkan bahwa ada 2 (dua) pendaftaran WBTB dari Kabupaten Belitung yang nantinya juga akan dicatatkan sebagai KIK, yaitu ‘Brepat Bregong’ dan ‘Keroncong Stambul Fajar’.

Kurangnya data dari budayawan/maestro menjadi kendala Pamong Budaya dalam membuat narasi suatu kebudayaan yang akan didaftarkan sebagai WBTB dan KIK. Pentingnya pendaftaran WBTB untuk pelestarian budaya dan pencatatan KIK untuk perlindungan hukumnya, menjadi tugas bagi Pamong Budaya yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Belitung untuk lebih aktif dalam menginventarisasi tradisi dan budaya yang ada di Belitung.

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 13.08.59 1

WhatsApp Image 2023 04 06 at 13.08.59 1

WhatsApp Image 2023 04 06 at 13.08.59 1

WhatsApp Image 2023 04 06 at 13.08.59 1

 

Kembali Lanjutkan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kunjungi Desa Irat

WhatsApp Image 2023 04 06 at 11.51.51

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung hari ini kembali lakukan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan yang menjadi locus kali ini adalah Desa Irat, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan kali  ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi Penyuluh Hukum Muda, Sofian S.H.I dan Sudihastuti, S.H, serta Staf Subbid Luhbankum JDIH, Hanjani, S.I.P. Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima oleh Bapak Surahno selaku Kepala Desa Irat dan Ibu Zaimah selaku Sekretaris Camat Payung, Kamis (6/4).

Eko Saputro menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.KP.07.05 tahun 2011 Desa Irat telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dan mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Bapak Patrialis Akbar pada saat itu. Beliau juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran hukum dan peningkatan budaya hukum masyarakat Desa Irat dan memperoleh data yang akurat dalam menentukan apakah suatu desa/kelurahan masih bisa mempertahankan predikat desa/kelurahan sadar hukum. Selain itu, Kegiatan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum ini dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Babel untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait status kelurahan sadar hukum yang telah diberikan.

 “Nantinya berdasarkan penilaian ini, kami akan melihat sejauh apa pemahaman dan budaya hukum masih berkembang di Desa Irat, dan nantinya untuk menentukan apakah Desa Irat masih layak menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum” tutur Eko Saputro.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan wawancara langsung kepada Kepala Desa irat didasarkan pada Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kuesioner ini mengikuti ketentuan terbaru pada Surat Edaran Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

Setelah evaluasi, Kanwil Kemenkumham Babel juga turut mensosialiasasikan Paralegal Justice Awards Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bagi Kepala Desa jajaran Kecamatan Payung. Pendaftaran dan penguploadan persyaratan dilakukan pada link http://bit.ly/ParalegalJusticeAward yang dapat diikuti oleh Kepala Desa seluruh Indonesia.

Menutup kegiatan evaluasi ini, Eko Saputro mengucapkan terima kasih kepada pihak Desa Irat yang sudah berkenan menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel. Beliau juga menyampaikan harapan semoga nantinya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Desa Irat tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Desa Sadar Hukum dan menjadi motivasi bagi Desa lainnya di lingkungan Kecamatan Payung untuk menjadi Desa Sadar Hukum kedepannya.

 

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 04 06 at 11.51.51WhatsApp Image 2023 04 06 at 11.51.51WhatsApp Image 2023 04 06 at 11.51.51WhatsApp Image 2023 04 06 at 11.51.51

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI