Ini Capaian Bidang Hukum Kemenkumham Babel Triwulan 1/2023

WhatsApp Image 2023 04 01 at 16.10.18

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Sabtu (1/4) mengatakan selama Triwulan 1 tahun 2023, pihaknya telah lakukan harmonisasi 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 20 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan menyusun 8 Naskah Akademik (NA) Ranperda di Kepulauan Bangka Belitung.

Dari jumlah tersebut, Ranperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, masing-masing berjumlah 3 Ranperda. Lalu Ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Belitung Timur sebanyak 12. Sedangkan Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur dengan masing-masing berjumlah 2 NA yang merupakan inisiatif DPRD.

Adapun Ranperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah segera menyusun pajak dan retribusi dalam 1 (satu) perda. Sedangkan Ranperkada terbanyak diharmonisasi terkait dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah sehubungan dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan sebagai perwujudan penyederhanaan birokrasi.

Sementara itu, di bidang JDIHN (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional), Eva Gantini menyampaikan, seluruh anggota JDIH Babel telah terintegrasi dengan JDIH Nasional yang terpusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang terdiri dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Babel, Setwan DPRD Babel, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, serta Setwan Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 10 Maret 2023, telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi JDIH yang diikuti oleh 35 orang peserta dari 16 Instansi anggota JDIHN di Provinsi Babel. Hadir menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Pusat JDIHN, Nofli dan Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Babel, Harpin. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk pengembangan JDIHN di wilayah, dimana salah satu prioritasnya mengajak PTN/PTS untuk bergabung menjadi anggota JDIHN dan mengelola dokumen hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Untuk bantuan hukum bagi orang miskin, pihak Kanwil Kemenkumham Babel telah lakukan kerja sama dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, yakni PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, LBH KUBI, Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK), YLBH Lentera Serumpun Sebalai, dan LKBH Belitung.

Hingga saat ini, ada 126 kasus yang ditangani, meliputi 99 kasus Litigasi dan 27 kasus Non Litigasi.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Pemkab/Pemkot se-Babel yang telah bersinergi dalam penyusunan produk hukum daerah, dengan harapan agar produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implementatif.

“Terkait dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, kami akan bersinergi dengan Perguruan Tinggi yang ada di Babel,” kata Harun yang Putra Bangka tersebut.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

WhatsApp Image 2023 03 31 at 19.36.35

Denpasar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia di Bali, Jumat (31/03/2023).

Yasonna menyebut bahwa perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.

“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” tegas Yasonna.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.

“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ucapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.

“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna. “Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” lanjutnya.

Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

Biro Humas Hukum dan Kerjasama
Sekretariat Jenderal

 WhatsApp Image 2023 03 31 at 19.36.35

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Beserta Jajaran Bidang Mengikuti Live Stream Pemabahasan Undang Undang Pemasyarakatan Dalam Perspektif Ham Dibalik Jeruji Besi

WhatsApp Image 2023 04 01 at 12.22.11

PANGKALPINANG - Bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Jum’at (31/03/2023). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini didampingi Kabid HAM Suherman, Kasubid Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Djaya, Kasubid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM Poppy Rinafany dan Staf Pemajuan HAM mengikuti Live Streaming Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia KemenkumHAM R.I yang mengkaji tentang Undang Undang Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM Dibalik Jeruji Besi.

Pada kegiatan tersebut dihadiri sebagai narasumber Plt. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham R.I Dhahana Putra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dan Center For Detention Studies Gatot Goei.

Hasil dari kajian tentang Undang Undang Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM Dibalik Jeruji Besi menyampaikan :

  • Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan pembinaan yang baik dan tidak ada kekerasan selama menjalani Hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
  • Menegaskan pemberian hak hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa ada perbedaan tindak pidana;
  • Harus melakukan mekanisme terhadap penyalahgunaan narkoba tanpa harus dimasukkan ke Lapas tetapi dengan cara di rehabilitasi sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku;
  • Pemasyarakatan harus bekerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam membuat perubahan Pembinaan didalam Lapas sesuai dengan Undang Undang Pemasyarakatan yang baru;
  • Perlunya sosialisasi tentang Pidana dan Terpidana dari Aparat Penegak Hukum terhadap masyarakat agar lebih memahaminya;

Dalam pelaksanaan Undang Undang Pemasyarakatan yang baru telah dilaksanakan pengawasan baik dari internal maupun eksternal.

(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2023 04 01 at 12.22.12WhatsApp Image 2023 04 01 at 12.22.12WhatsApp Image 2023 04 01 at 12.22.12

Kakanwil Kemenkumham Babel Minta Jajaran Lapas Sungailiat Tingkatkan Kemanan

WhatsApp Image 2023 03 31 at 21.39.41

Sungailiat – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto berikan pembinaan kepada jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Sungailiat, Jumat (31/3).

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan selama bulan suci Ramadhan, jajaran Lapas Sungailiat agar selalu meningkatkan keamanan, sehingga tidak ada WBP/tahanan yang melarikan diri. “Pada pintu masuk lakukan penggeledahan, jangan sampai ada barang terlarang yang masuk, seperti narkoba dan barang larangan lainnya,” ujar Harun.

Harun juga minta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus dimotivasi agar semangat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, juga perhatikan kuliatas dan kuantitas makanan yang disajikan untuk WBP.

Kakanwil Harun juga minta Kalapas, agar kesehatan seluruh petugas diperiksa oleh Dokter Lapas, jangan sampai ada petugas yang sakit. "Berikan obat dan vitamin sesuai rekomendasi dokter," kata Harun.

Kepada seluruh jajaran, Harun juga minta, selalu jaga integritas dan nama baik Kementerian Hukum dan HAM. Juga publikasikan capaian kinerja positif kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Sungailiat, Zullaeni, Kepala Subbagian Tata Usaha, Zarpian, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Rahmat Okta Kurnia, Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib, M. Fakhri, beserta jajaran.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 03 31 at 21.39.41

 

Kabid HAM Kemenkumham Babel Bahas "Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM" di Talkshow RRI Sungailiat

WhatsApp Image 2023 03 29 at 21.06.30

Pangkalpinang – Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, jadi narasumber pada siaran Talkshow di RRI (Radio Republik Indonesia) Sungailiat, Rabu (29/3).

Pada siaran Talkshow tersebut, Suherman membahas mengenai "Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM".

Suherman menjelaskan bahwa Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang, yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendaptakan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM merupakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat, baik yang diadukan maupun yang tidak diadukan,” ujar Suherman.

Lebih lanjut, Suherman menjelaskan jika dugaan pelanggaran HAM yang diadukan harus disampaikan secara lisan maupun tertulis, dapat terbaca atau dipahami dengan jelas, mencantumkan kronologi dan pokok pengaduan, serta tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara.

“Selain itu, pelapor juga harus melampirkan keterangan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), atau Paspor. Pelapor juga melampirkan data dukung berupa surat laporan kepolisian, putusan pengadilan, surat keterangan dari instansi terkait, atau dokumen lainnya,” ucap Suherman,

Dugaan pelanggaran HAM dapat diadukan secara langsung kepada Dirjen HAM, Kepala Kantor Wilayah, atau melalui Pos Pengaduan HAM, dengan mengisi formulir pengaduan dan diunggah oleh petugas ke dalam aplikasi PDP HAM. “Selain itu, dugaan pelanggaran HAM juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui elektronik atau non elektronik,” lanjut Suherman.

Di sela-sela pemaparan, Suherman memberikan kesempatan kepada masyarakat pendengar siaran RRI Sungailiat untuk bertanya dan berdiskusi seputar HAM. “Memang masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu HAM. Tentunya kami telah menjelaskan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM,” pungkas Suherman.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI