Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Rakor Ujikom Kenaikan Jenjang JF Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

WhatsApp Image 2023 03 30 at 09.41.13 1

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Tahun 2023, yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Kamis (30/3).

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman menyampaikan bahwa ada 212 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan mengikuti Uji Kompetensi. Di Kanwil Kemenkumham Babel sendiri ada 10 Pembimbing Kemasyarakatan.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan PK dan APK di Kanwil Kemenkumham Babel akan dilaksanakan pada Gelombang III, yaitu tanggal 10-11 April 2023.

“Pelaksanaan Ujikom akan dilakukan secara virtual, mohon bantuan jajaran di Kantor Wilayah untuk melakukan pengawasan selama proses Ujikom berlangsung. Diharapkan adanya kolaborasi antara Divisi Administrasi selaku pengemban Sumber Daya Manusia (SDM) dengan Divisi Pemasyarakatan selaku pengemban teknis,” ujar Jusman.

Jusman melanjutkan, pelaksanaan Ujikom ini diharapkan dapat menggali potensi Sumber Daya Manusia (SDM) PK dan APK di Kemenkumham. “Diharapkan dari pelaksanaan Ujikom ini dapat diperoleh hasil penilaian yang berkualitas,” lanjut Jusman.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Bagian Program dan Humas, N.A Triandini Oscar, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Andi Yudho Sutijono, Kepala Subbagian Kepegawaian, Akbar Aidul Poetra, beserta jajaran.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 03 30 at 09.41.13 1

 WhatsApp Image 2023 03 30 at 09.41.13 1

 

Tetap Produktif Lakukan Monitoring Di Bulan Suci Ramadhan, Divisi PAS Kunjungi Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang

 WhatsApp Image 2023 03 30 at 18.22.17

Pangkalpinang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Sahata Marlen Situngkir mengatakan pada jajarannya Berpuasa bukan menjadi alasan  untuk meninggalkan tanggung jawab pada pekerjaan, lakukan yang sudah di rencanakan, tentu saja sesuaikan dengan ritme baru , hal ini disampaikan pada saat pimpin pertemuan untuk membuat rooster monitoring peningkatan kewaspadaan gangguannya Kamtib pada Lapas/Rutan di Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Kamis (30/03)

Kesempatan kali ini monitoring di lakukan pada Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, yang dilakukan oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan

Kalapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang ( Hani) memberikan penjelasan langkah langkah yang sudah dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada Tahanan / Warga Binaan dalam pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 H, baik penyajian makanan disertai extra voding, sholat taraweh semua WBP diberikan kesempatan untuk mengikuti ditempat yang telah disediakan, juga tadarus dilakukan oleh santri WBP Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang

Di sela sela kegiatan monitoring Divisi Pemasyarakatan dalam rangka one day one prison product membeli tas rajut, tempat tisu rajut dan kue kue dalam bentuk snack olahan warga Binaan Lapas Perempuan Pangkalpinang

"Akan kita simpan di Gallery Kantor Wilayah Hasil Karya yang kita beli ini, sewaktu waktu ada pameran kita sudah punya stok karya warga binaan Pemasyarakatan" ujar Mulsa selaku Kasubid Pembinaan, Kerjasama Dan TI

(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2023 03 30 at 20.08.39

WhatsApp Image 2023 03 30 at 18.22.18WhatsApp Image 2023 03 30 at 18.22.18WhatsApp Image 2023 03 30 at 18.22.18WhatsApp Image 2023 03 30 at 18.22.18WhatsApp Image 2023 03 30 at 18.22.18WhatsApp Image 2023 03 30 at 18.22.18

Kajian Islam Rutin Kanwil Babel membahas tema " Fiqih Shalat Tarawih dan Witir"

WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.36.31

PANGKALPINANG -  Memasuki minggu ke 2 bulan ramadhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali lagi  mengadakan kegiatan Kajian Islam Rutin yang dilaksanakan pada Masjid Al-Ikhwan yang disampaikan oleh Ust. Firdaus, Lc. M.Pd. Kamis, (30/03) Ba'da Dzuhur.

Pada kesempatan kali ini, Ust. Firdaus membahas Fiqih Shalat Tarawih dan Witir, diawali dengan menjelaskan Keutamaan Shalat - Shalat Sunnah. Salah satu keutamaan orang yang senantiasa menjalankan sholat sunnah adalah doa-doanya mustajab atau dikabulkan Allah. Dari Aisyah, Nabi berkata: sesungguhnya Allah berfirman: 'Siapa yang menghina wali-Ku maka akan Aku perangi. Tidaklah seorang hamba bertaqarrub kepadaku dengan apa yang aku wajibkan kepadanya.

selain itu juga dijelaskan mengenai Amalan - amalan Bulan Ramadhan. Dengan kemuliaan yang dimiliki bulan Ramadhan, Nabi SAW juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak amalan, baik wajib maupun sunnah. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan (amal sunnah) di dalamnya (Ramadhan) samalah ia dengan orang yang menunaikan suatu ibadah wajib di bulan yang lain.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 15.19.47

Dijelaskan juga mengenai Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail yaitu 

Tahajud adalah shalat malam secara khusus.Sebagian ulama mengkhususkannya bahwa dia adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur.Tahajjudالتهجد  berasal dari kata   الهجود . Dikatakanهجد  artinya tidur danهجد  artinya bergadang

sedangkan Qiyamullail 

Makna qiyamullail adalah menyibukkan diri pada sebagian besar malamnya untuk beribadah. Ada yang mengatakan, sesaat darinya, baik dengan membaca shalat, Al-Quran, atau mendengar hadits, atau bertasbih, atau shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 34/117), QIYAMUL LAIL bermakna luas mencakup semua jenis ibadah

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.35.15 1WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.35.15 1WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.35.15 1WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.35.15 1

Mantapkan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda dan Raperdaka, Perancang Kemenkumham Babel Berdiskusi dengan Bagian Hukum Pemkab Bangka

 WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.28.49

PangkalpinangSehubungan dengan amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung siap berperan aktif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam proses penyelarasan substansi dan teknik terhadap produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan.

Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang dikoordinir oleh Drs. Zulkarnen,S.H.,M.H. (Perancang Ahli Madya), bersama Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda), Iryanti Lina Mariana Sirait, S.H.,M.H., (Perancang Ahli Muda), Defta Harun, S.H. (JFU/Pelaksana) lakukan koordinasi dalam rangka sinergitas kegiatan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka (induk), Rabu (30/3).

Bertemu dengan Sri Elli Safitri, S.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka dan Staff Pemerintah Kabupaten Bangka menyambut sinergitas yang baik, peran dan bantuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung khususnya tim Perancang yang telah membantu melakukan pengharmonisasian/penyelarasan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda Kab Bangka Tahun 2023) dan Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan lebih tinggi.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bangka akan berupaya memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.28.49 

Kanwil Kemenkumham Babel Simak Materi OPINI Kebijakan NTT “Membangun Indonesia dari Pinggiran melalui Penguatan SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan”

WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.16.06

PangkalpinangKanwil Kemenkumham Babel diwakili oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany beserta JFU Bidang HAM turut mendukung kegiatan OPINI Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menjadi partisipan secara virtual pada Rabu, (30/3).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, I Gusti Putu Milawati mengawali laporan kegiatan dengan menyampaikan tujuan kegiatan yaitu:
1. Menyebarluaskan hasil analisis strategi kebijakan Balitbang Hukum dan HAM kepada seluruh Pemangku Kepentingan yang terkait dan Masyarakat
2. Mengetahui bagaimana peran Badan Pengelola Perbatasan Prov.NTT dalam membangun sinergitas antar instansi dalm rangka rangka pembanguan di wilayah perbatasan
3. Bagaimana pandangan hukum tata negara dalam rangka pembanguan di wilayah perbatasan
4. Mendapatkan masukan kendala yang dihadapi dalam pembangunan di wilayah perbatasan

Penyampaian sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamruli Manihuruk dilanjutkdan dengan pemaparan materi.

Materi pertama terkait membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan, Studi Kasus: Kantor Imigrasi Atambua oleh Citra Krisnawati (Analis Kebijakan Muda Balitbang Hukum dan HAM) menyampaikan bahwa judul analisa strategi kebijakan ini merupakan salah satu dari 9 analisa kebijakan yang dihasilkan dari tindak lanjut usulan topik pengelolaan wilayah perbatasan oleh Ditjen Imigrasi ke Balitbang Hukum dan HAM.

"Pengelolaan wilayah perbatasan merupakan Renstra Kemenkumham, yaitu menciptakan wilayah perbatasan yang aman dari perlintasan WNA/WNI yang tidak mempunyai dokumen sesuai proses," jelas Citra.

Yang menjadi analisis permasalahan yaitu kesejahteraan pegawai yang timpang, jumlah jam kerja yang melebihi ketentuan dari peraturan yang berlaku, pemenuhan hak atas cuti tahunan tambahan yang belum maksimal dan kepastian masa tugas dan prospek karir yang timpang, terutama bagi pejabat fungsional. "Rekomendasi yang kami usulkan yaitu menyusun peraturan dan/atau keputusan lebih lanjut terkait pengumandahan (detasering) bagi pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditugaskan pada pos lintas batas," lanjut Citra.

Materi kedua Membangun Indonesia dari Pinggiran, District Oecusi dan Perjalanan Para Pejabat Timor Leste di Wilayah NTT oleh DR. Dhey Wego Tadeus, SH.,Mhum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana Kupang) menyampaikan bahwa Kedudukan District Oecusi yang berada dalam negara kesatuan RI merupakan suatu kenyataan “ketatanegaraan riil” yang tidak termuat/diatur di dalam ketentuan “hukum tata negara” Indonesia.

Keberadaan negara lain (Enclave Oecusi Timor Leste) yang berada di dalam negara Indonesia merupakan kenyataan yang riil tak terbantahkan, menyimpan potensi konflik, berbahaya bagi pertahanan dan keamanan nasional. "Sementara itu, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang persoalan tersebut belum ada, maka salah satu aspek yang perlu diteliti adalah bagaimana sikap Indonesia membangun hubungan bertetangga baik dengan negara tetangga sebagai “saudara terdekat” dalam tatanan hubungan internasional yang civilized," jelas Tadeus.

Materi ketiga terkait Kebijakan dan Arah Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Petrus Seran Tahuk (Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT) menyampaikan terkait batas negara Indonesia di NTT dengan Timor Leste, sejahterakan Indonesia mulai dari NTT, Focus Area (Fokus Area Kawasan Perbatasan Negara Sebagai Lokpri), Posisi Strategis NTT Sebagai Provinsi Kepulauan, Posisi Strategis NTT Sebagai Provinsi Kepulauan, Yang menjadi permasalahan batas negara yaitu batas darat dan batas laut, isu strategis dan urgensi keimigrasian.

Penutup materi terkait Penguatan SDM Keimigrasian dalam Pengawasan dan Pengamanan Lalulintas di perbatasan negara oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham NTT, Cristian Penna menyampaikan Karakteristik Keimigrasian di Nusa Tenggara Timur, Pemetaan Keimigrasian Perbatasan, Pos Lintas Batas Negara, Pos Lintas Batas Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Atambua.

"Menghadapi persoalan yang muncul yaitu Sarana dan Prasarana, BMN, dan Operasional, Postur dan Besaran Anggaran, SDM/ Kepegawaian serta Kerja sama dan Kelembagaan (agreement, kelas Kantor), tentu perlu dukungan Kebijakan Pusat : internal dan antar K/L," jelas Cristian.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi daring para peserta dan closing statement oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.16.06 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI